Pemkab Bursel Sosialisasi Penetapan & Penegasan Batas Desa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel) menggelar sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa.

Untuk tahun ini, dengan alasan keterbatasan anggaran, pemda setempat hanya melakukan sosialisasi di dua Kecamatan yakni Waesama dan Namrole.

“Jadi tahun ini kita lakukan sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa di kecamatan Waesama dan Namrole,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Setea Kabupaten Bursel, Alfario Soumokil kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Dikatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka menata administrasi pembentukan daerah otonom baik di desa maupun kecamatan pada wilayah Bursel yang salah satu indikatornya adalah peta desa. “Memang untuk tahun ini kita hanya lakukan di dua kecamatan tetapi ke depan kita akan upayakan dilaksanakan juga sosialisasi dimaksud pada seluruh kecamatan,”janjinya.

Mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Kabupaten Bursel itu mengungkapkan sosialisasi  penetapan dan penegasan batas desa penting untuk penertiban administrasi pemerintahan yang harus dilakukan di seluruh desa dalam wilayah kabupaten dengan semboyan “Lolik Lalen Feda Fena” atau “Satukan Hati Membangun Negeri.”

Sambung dia, ini berpedoman pada Permendagri tentang batas wilayah Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Buru. “Jadi dari batas desa muncul batas kecamatan dan kabupaten. Ini berpedoman pada Permendagri tentang batas wilayah Kabupaten buru dan buru selatan,”jelasnya

Menurut Soumokil, setelah sosialisasi, akan dilakukan kerjasama dengan topografi Kodam untuk menentukan titik-titik koordinat dan peta desa. “Penetapan dan penegasan batas desa setelah dilakukan sosialisasi dari pemda dilakukan kerjasama dengan topografi kodam. Batas-batas desa nanti topografi kodam yang membuat petanya. Dan itu ada MoU dengan pemda,” tegasnya.

Dijelaskan untuk penetapan batas desa pihaknya akan menelusuri dokumen histori pembentukan desa serta dokumen lainnya tentang batas desa. “Penetapan batas desa dengan menelusuri dokumen histori desa dan dokumen lainnya tentang batas desa.

Setelah dokumen jadi bersama kepala desa sekitar dilakukan penetapan batas desa. Dari situ merupakan cikal bakal penetapan dan penegasan batas desa.  “Kita akan turun dengan topografi kodam untuk menetukan titik koordinat batas desa. Outputnya peraturan bupati bursel tentang batas desa yang lampirannya adalah peta desa yang bersangkutan,”sentilnya.

Ia berharap desa menetapkan batas desa sesuai dengan histori dan sejarah yang ada di desa tersebut sebagai dokumen administrasi di tingkat desa maupun lebih umumnya pada Pemkab Bursel. (KTL)

Komentar

Loading...