Korupsi Dana BOS SMK Banda, Harga Barang Dimanipulasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dugaan korupsi dana BOS SMKN 3 Banda, digelar kemarin. JPU menyebutkan modus korupsi yang dipakai bermacam-macam, ujung-ujungnya uang masuk kantong pribadi terdakwa.
“Pokoknya banyak, mulai dari fiktif maupun markup. Intinya nilai barang di laporan pertanggungjawaban dimanipulasi atau tidak sesuai harga toko,” jelas JPU Hendra Nugraha kepada Kabar Timur usai persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa kemarin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, JPU Kacajari Malteng itu dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Rahman Lajai, S.Pd dalam mengelola dana BOS membuat beberapa kegiatan fiktif terkait dana BOS tahun 2016-2019. Antara lain kegiatan praktek di setiap jurusan yakni teknika, nautika, keperawatan, dan teknik komputer dan jaringan.
Ada pula kegiatan dengan nama biaya tak terduga, kegiatan perjalanan dinas dan penggunaan dana komite sekolah sebagai laporan penggunaan dana BOS. “Sehingga seolah-olah terdapat penyerapan dana BOS seperti pembelian ATK, konsumsi harian, dan beberapa modus lain,” kata Hendra.
Termasuk melakukan mark up dalam beberapa item kegiatan yang dituangkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS. Kemudian membuat kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan dana BOS dan RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah).
Tapi terdakwa tidak melampirkan bukti pembelian yang didukung dengan bukti kwitansi yang sah. Tapi terdakwa memalsukan tanda tangan penerima dana BOS di dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS.
“Dengan cara hanya menyiapkan nota kosong lalu meminta tanda tangan dan cap di beberapa toko. Yaitu toko Cahaya Baru, toko Sherly, toko Fian,” papar Hendra Nugraha.
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Sekolah pada SMK Negeri 3 Banda, Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah, mengakibatkan timbulnya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp624.739.200,00,-
Perbuatan terdakwa, kata dia, diancam pidana pasal 2 ayat (2) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Namun kuasa hukum terdakwa, kepada Kabar Timur, menyatakan dakwaan JPU masih harus dibuktikan. “Dakwaan Itu kan diangkat dari penyidikan. Kita akan buktikan yang sebenarnya terjadi itu apa. Termasuk menghadirkan saksi-saksi meringankan,” kata pengacara Maad Patty usai sidang, yang akan dilanjutkan pekan depan itu.(KTA)
Komentar