Desak Kajati Tuntaskan Korupsi BUMD Kalwedo

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku didesak menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Kalwedo, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

“Hampir setahun usia laporan kasus ini.  Laporan terhadap kasus ini, sejak, 24 Februari 2020 di Kejaksaan Tinggi Maluku.  Tinggal beberapa hari lagi laporan tersebut berusia satu tahun lamanya. Tapi kasusnya belum juga ada progresnya,” ungkap Habel Matena, Bendahara Umum, Gerakan Pemuda Peduli Maluku Barat Daya (GPP-MBD), kepada wartawan di Ambon, Minggu.

Menurut dia, Kejati sudah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku menghitung kerugian negara pada BUMD milik Pemkab MBD. 

Dari laporan dana penyertaan modal disebutkan sebesar Rp 10M yang dialokasikan Pemkab setiap tahunnya, namun hanya Rp 1,5M saja yang tercatat dalam rekening BUMD PT Kalwedo.

 “GPP-MBD mendesak Kejati Maluku dan BPKP Maluku harus menghitung kerugian yang ada, berupa Dana Pernyataan Modal Rp 10 miliar dari Pemkab MBD. Karena dari Rp 10 miliar hanya ada Rp 1,5 miliar yang masuk rekening BUMD. Sedangkan Rp 8,5 miliar sisanya masuk ke rekening pribadi orang,” ujarnya.

Fakta ini, ungkap dia, dibuktikan berdasarkan SP2D. Belum lagi, ada Dana Subsidi Pemerintah Pusat sebesar Rp 6 milyar pertahun, terhitung tahun 2012-2017, sesuai pendapatan BUMD PT Kalwedo dalam mengelola KMP Marsela.

“Banyak pendapatan namun tidak tahu dikemanakan. Akhirnya, BUMD milik Pemkab MBD kini bangkrut. Padahal, BUMD ini beserta KMP Marsela penting bagi kami masyarakat Maluku Barat Daya,” tegasnya.

Kejati Maluku dan BPKP Maluku  segera memeriksa aliran dana dari dan ke rekening BUMD dimaksud, baik itu Dana Pernyataan Modal Rp 10 miliar, Dana Subsidi Pemerintah Pusat Rp 6 miliar dari tahun 2012-2017 dan pendapatan-pendapatan BUMD PT Kalwedo atas pengelolaan KMP Marsela.

Menurutnya, oknum yang dinilai lebih kompeten mempertanggung jawabkan kondisi dimaksud yakni mantan Direktur PT Kalwedo tahun (2012-2015); karena selama BUMD ini beroperasi hanya ada satu direktur saja.

“GPP-MBD mendesak  Kejati Maluku kasus ini secepatnya dituntaskan tanpa tebang pilih, bila perlu periksa  dan minta keterangan langsung DPRD Kabupaten MBD periode 2010-2015 dan 2015-2020, karena mereka tahu benar BUMD PT Kalwedo. Faktanya, kami masih simpan komentar-komentar dua anggota DPRD MBD di facebook, bahwa mereka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku harus seriusi kasus ini karena terdapat kerugian negara besar,” pungkasnya. (KT/PT)

Komentar

Loading...