MBD Tagih Janji, Gubernur Diminta Jangan Diam
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Janji Presiden Indonesia Joko Widodo mengesahkan Perpres Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), sejak 2019 belum direalisasi. Gubernur Murad Ismail diminta jangan diam.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MBD, Yesri Lolopaly, kepada wartawan, di Ambon, Rabu, kemarin.
Menurut dia, Perpres tentang RDTR Pusat Kegiatan Strategis Nasional di MBD diharapkan untuk ditetapkan dan Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat, jangan tinggal diam saja.
“Pak Gubernur ini kan Perwakilan Pempus. Mestinya, beliau jangan diam melihat persoalan itu. Warga MBD mengharapkan pengesahan Perpres untuk bisa secepatnya diterapkan, “ ujarnya.
Diungkapkan, jika Perpres itu disahkan dan diterapkan, otomatis sektor ekonomi MBD sebagai wilayah perbatasan antara Indonesia dan negara luar, bisa melesat ke arah yang lebih baik.
“Untuk mendukung Rancangan Perpres ini, MBD sudah mengibahkan lahan, agar bisa dibangun satu kota yang Pusat Kegiatan Strategis Nasional. Semua sia-sia, kalau Perpres belum disahkan dan masih berstatus rancangan, “ paparnya.
Gubernur Maluku, lanjutnya, mestinya bisa bergerak cepat dalam menyikapi persoalan ini dengan cara melakukan koordinasi ke Badan Pengelolaan Perbatasan Nasional. “Kami yakin, jika gubernur bergerak otomatis ini dapat ditindaklanjuti mengingat, Pak Murad ini kan terkenal dengan jaringan-jaringan yang dia miliki di pusat, “ tutupnya. (KTE)
Komentar