Sindikat Curanmor Antar Kabupaten Dikejar
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah (Malteng) tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum setempat.
Pengejaran dilakukan atas pengakuan dari DM, tersangka yang sebelumnya telah ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Dia (DM) mengaku bahwa aksinya tidak dilakukan sendiri melainkan dengan sejumlah teman.
Aksi kawanan sindikat curanmor itu tidak hanya beroperasi di wilayah hukum Malteng, tetapi juga berpindah-pindah hingga ke wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“DM ini satu dari kawanan sindikat curanmor yang sudah kami tangkap dan kini menjadi tersangka. Sekarang, polisi sedang mengejar pelaku yang lain,” kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi dihubungi Kabar Timur, Minggu (31/1).
Menurutnya, identitas dari pelaku yang menjadi target selanjutnya telah dikantongi. Terget ini merupakan teman dari DM berinisial AH. Inisialnya AH dan kini dalam pengejaran kami,” tandas Umasugi
Sebelumnya, Satreskrim Polres Malteng berhasil meringkus DM (16) warga Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). DM ditangkap karena merupakan pelaku Curanmor yang selama ini diduga beroperasi di Kabupaten Malteng dan SBB.
Dia menjelaskan, pada pertengahan Januari 2021, Saijid, warga Namaelo, Malteng mendatangi Polres Malteng dan melaporkan terkait kehilangan sepeda motor miliknya.
Dari laporan itu, penyidik kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa tersangka sedang berada dikawasan dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB.
“Tim Resmob Satreskrim kami kemudian menuju TKP guna memastikan hasil penyidikan itu. Di sana, benar ada pelaku. Pelaku lalu diamankan di Mapolsek Kairatu sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Malteng,” jelas Umasugi.
Perwira menengah Polri ini mengatakan, pelaku DM tak bisa berkutik saat diamankan oleh tim Resmob Polres Malteng. Dari keterangan pelaku, ternyata aksinya tidak sendiri melainkan dengan teman yang lain berinisial AH.
“Kendaran yang dicuri di jual dengan harga Rp 1,5 juta ke warga Waimital, SBB. Tapi barang bukti sudah kita amankan. Barang bukti ini empat unit motor, sementara dua lain masih dicari. Pelaku juga mengaku aksinya dilakukan dengan teman lain,” terang Mantan Kasat Lantas Malteng itu.
Ditambahkan, DM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana paling lama 9 tahun subsider pasal 362 KUHPidana paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (KTY)
Komentar