Mereka Mau Direlokasi, Setelah Gedung Putih Dibongkar

KABARTIMURNEWS.COIM,AMBON-Pedagang Pasar Mardika Kota Ambon lapaknya dibongkar masih bersikeras tolak relokasi. Ratusan pedagang tersebut, hanya mau pindah jika Gedung Putih dibongkar terlebih dulu.

“Gedung Putih jadi alasan mereka. Pedagang mau gedung tiga lantai itu dibongkar baru direlokasi. Kalau tidak mereka tetap berjualan disana  (Mardika),”ungkap sekertaris Disperindag Kota Ambon, Janes Appono, diruang kerjanya, Selasa (17/11) kemarin.

Menurutnya, alasan para pedagang tersebut yang membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, kesulitan dalam melakukan relokasi bagi ratusan pedagang dikawasan Pasar Mardika itu.

“Gedung putih ini kan belum di bongkar, jadi agak susah kami lakukan relokasi. Kalau terus seperti ini, dampaknya itu dapat menyebabkan kemacetan di area Terminal Mardika, karena pedagang menggunakan badan jalan sebagai arena berdagang,”ujarnya.

Namun, lanjut dia, pihaknya tidak akan menyerah dalam melakukan relokasi bagi para pedagang, untuk ditempatkan di pasar sementara yang ada di kawasan Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat Disperindag Kota Ambon, akan melayangkan surat edaran kepada para pedagang, yang hingga kini memadati badan jalan sebagai arena berdagang, agar mau di relokasi dalam waktu dekat.

“Kami akan layangkan surat edaran. Tapi sebelumnya surat itu harus ditandatanganinya terlebih dulu oleh Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru, agar memiliki legalitas hukum yang sah,”terangnya.

Lebih lanjut dia memaparkan, dalam surat edaran yanh rencananya akan dilayangkan kepada para pedagang, akan dilampirkan sanksi tegas didalamnya jika tidak mau atau menolak direlokasi.

“Dalam surat itu, akan dijelaskan bahwa siapa saja pedagang yang tidak mau pindah, maka harus terima konsekuensinya. Sanksi yang diberikan adalah, mereka yang tidak mau direlokasi, jangan harap mendapatkan tempat di Gedung baru pasar Mardika,”terangnya.

Dia juga memaparkan, alasan yang dibuat para pedagang tentang penolakan relokasi tersebut, bertentangan dengan tanggungjawab Disperindag Kota Ambon Pasalnya, lanjut Appono, Gedung Putih secara kepemilikan aset, dikelolah oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

“Aset Gedung Putih di Pasar Mardika, adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku. Jadi kalau soal kewenangan kapan itu akan dibongkar, semua tergantung Pemprov Maluku, sebab mereka yang punya aset,”tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...