KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Lahan yang dijadikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) korban covid-19 telah diklaim keluarga Antori Nasela.
Nasela sepertinya tak main-main. Berbekal sertifikat dan bukti sejarah kepemilikan tanah, TPU yang terletak di kawasan Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, itu kemudian dipasang papan larangan.
Dengan papan tersebut, berarti setiap kegiatan apapun dilarang dilakukan di atas lahan itu. Supaya masalah ini selesai, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono berharap Pemkot Ambon tak diam.
“Informasi yang beredar di publik, Pemerintah belum membayar biaya pembebasan lahan. Kalau memang itu benar, saya harap Pemerintah jangan diam. Segera tuntaskan supaya polemik ini bisa berakhir,” kata Rustam dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/11).
Dia mengatakan, DPRD Kota Ambon awalnya telah menyetujui pembebasan lahan untuk TPU Covid-19. Jika dalam perkembangannya, ada orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan memboikot lahan tersebut, maka ini menjadi perhatian dari Pemerintah.
“Tapi tentu DPRD juga akan terus mengkoordinasikan masalah ini dengan Pemkot Ambon melalui dinas terkait. Seingat saya kalau tidak salah pembebasan lahan untuk TPU covid itu benar di Hunuth,” ujarnya.



























