Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Harap Pemkot Tidak Diam Soal TPU Covid-19

badge-check


Harap Pemkot Tidak Diam Soal TPU Covid-19 Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Lahan yang dijadikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) korban covid-19 telah diklaim keluarga Antori Nasela.

Nasela sepertinya tak main-main. Berbekal sertifikat dan bukti sejarah kepemilikan tanah, TPU yang terletak di kawasan Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon,  itu kemudian dipasang papan larangan.

Dengan papan tersebut, berarti setiap kegiatan apapun dilarang dilakukan di atas lahan itu. Supaya masalah ini selesai, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono berharap Pemkot Ambon tak diam. 

“Informasi yang beredar di publik, Pemerintah belum membayar biaya pembebasan lahan. Kalau memang itu benar, saya harap Pemerintah jangan diam. Segera tuntaskan supaya polemik ini bisa berakhir,” kata Rustam dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/11). 

Dia mengatakan, DPRD Kota Ambon awalnya telah menyetujui pembebasan lahan untuk TPU Covid-19. Jika dalam perkembangannya, ada orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan memboikot lahan tersebut, maka ini menjadi perhatian dari Pemerintah. 

“Tapi tentu DPRD juga akan terus mengkoordinasikan masalah ini dengan Pemkot Ambon melalui dinas terkait. Seingat saya kalau tidak salah pembebasan lahan untuk TPU covid itu benar di Hunuth,” ujarnya.

Soal adanya aksi protes hingga dipasang tanda larangan melakukan aktivitas di lahan tersebut, Politisi Gerindra itu menyatakan, siapa saja bisa melakukan pemalangan atas hak mereka, itu bukan masalah. Asalkan, tindakan itu harus dikuatkan dengan bukti-bukti yang kuat.

“Tapi jika melakukan boikot tanpa ada bukti, itu berarti sama halnya dengan melawan perintah hukum. Bisa saja diproses. Tapi sepanjang bukti-bukti yang bersangkutan jelas, ya itu urusan kedua untuk kemudian dibicarakan untuk mencari jalan keluar,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut Koordinator Komisi III DPRD Kota Ambon itu, Pemkot harus menyikapi masalah tersebut dengan arif dan bijaksana. Kalau memang buktinya jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan, maka hak dari ahli waris ini yang harus diselesaikan. 

Prinsipnya, DPRD menginginkan agar persoalan TPU Hunuth itu tidak lagi menjadi polemik dan bisa dipergunakan untuk pemakaman pasien khusus Covid-19.

“Khan kalau sudah tidak lagi ada covid, TPU ini bisa dipakai untuk pemakaman biasa untuk umum. Jadi segera diselesaikan masalahnya. Yang paling penting pemerintah dan ahli waris sama-sama enak,” pungkasnya. (KTY)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Pemkot Ambon Siapkan 28 Sapi dan 20 Kambing Untuk Kurban Idul Adha

21 Mei 2026 - 01:15 WIT

Eksekusi Mandat Presiden, Wali Kota Ambon Minta Desa Siapkan Lahan Kopdes Merah Putih

20 Mei 2026 - 14:06 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Trending di Maluku