Saniri Tetapkan Leimena, Diaz Komplen ke Dewan

Zeth Pormes

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tarik ulur mata rumah parentah masih saja terjadi di sebagian besar negeri-negeri adat yang tersebar di Kota Ambon. Selain konflik soal satu turunan yang sama, juga antara marga/pam satu dengan yang lainnya. 

Masalah inilah yang kemudian mengakibatkan pengangkatan raja defenitif di satu negeri adat menjadi lambat. Fakta ini bisa ditemukan di negeri Batu Merah, Passo, dan masih ada negeri lainnya. 

Kini, hal yang sama juga terjadi di Negeri Ema, Kecematan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Saniri negeri setempat menetapkan pam Leimena sebagai turunan mata rumah parentah. Namun, penetapan itu dikomplen turunan pam Diaz. 

“Iya, jumat pekan kemarin kita lakukan mediasi masalah mata rumah parentah di negeri Ema. Kita panggil saniri, keluarga Leimena, keluarga Diaz dan pihak Pemkot Ambon,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes ketika dihubungi Kabar Timur, Minggu (8/11) 

Pormez menjelaskan, saniri negeri Ema sebelumnya sudah menetapkan Leimena sebagai turunan mata rumah parentah. Namun, komplen datang dari keluarga Diaz mengingat ada pentahapan-pentahapan yang dilewati saniri saat penetapan tersebut.

“Jadi keluarga Diaz ini pernah juga menjabat Raja Ema. Nah, mereka menilai ada pentahapan penetapan mata rumah parentah oleh saniri yang tidak sesuai. Makanya mereka mengadu ke Pemkot Ambon untuk kemudian di mediasi di DPRD,” jelasnya.

Dikatakan, hasil dari pertemuan itu, DPRD melalui komisi I kemudian meminta saniri untuk membentuk tim yang kerjanya mengecek asal-usul raja di Negeri Ema dan tahapan-tahapan lainnya yang sesuai dengan adat setempat. 

“Dan pembentukan tim itu juga diatur dalam peraturan daerah Kota Ambon. Tim untuk mencari tahu fakta-fakta asal usul raja negeri Ema,” tuturnya.

Politisi Golkar itu mengaku, DPRD sangat menghargai keputusan saniri yang sudah menetapkan Leimena sebagai mata rumah parentah, namun untuk rasa keadilan bagi kelurga Diaz, maka Pejabat dan saniri Ema harus memediasi ulang dengan memanggil dua mata rumah tuk dibahas secara kekeluargaan.

“Kita mau saniri juga harus jujur dan berjiwa besar karena ini tentang keputusan adat. Jadi harus betul-betul dikaji. Supaya hasilnya benar sesuai histori dan tidak menjadi beban untuk negeri Ema kedepannya,” tandasnya.

DPRD melalui komisi, lanjut dia, memberikan waktu selama tiga minggu untuk pejabat dan saniri Ema melakukan mediasi itu. “Semoga ada keputusan baru yang diterima dengan senang hati dari dua belah pihak. Kita kasih waktu tiga minggu,” pungkasnya. (KTY)

Komentar

Loading...