Soal Sengketa Lahan IPST

Walikota :Yang Tidak Paham Baiknya “Diam”

Richard Louhenapessy

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Walikota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan, orang yang tidak paham persoalan lahan Istalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST), di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, sebaiknya diam dan jangan komentar. 

“Kalau yang tidak paham, baiknya jangan memberikan komentar,” tegas Richard Louhenapessy, kepada Wartawan di Ambon, Minggu (25/10). Menurutnya, komentar diberikan oknum-oknum yang tidak paham persoalan sengketa lahan tersebut hanya semakin memperkeruh suasana antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan keluarga pemilik lahan. 

“Saya paham betul itu aturannya bagaimana. Makanya, kalau yang tidak paham sebaiknya jangan berkomentar. Kalau berkomentar didasari kepentingan, nanti terkesan seperti memprovokasi, “ ungkpanya. 

Dikatakan, persoalan laham IPST telah diupayakan Pemerintah Kota Ambon untuk direalisasikan proses ganti-ruginya. Namun, lanjut dia, semua tidak serta-merta, sebab ada mekanisme yang harus dilalui. 

“Ada mekanismenya.  Mekanisme itulah yang harus dijadikan pedoman dalam persoalan ini. Semua ada aturan secara proposional, tidak bisa asal-asalan, “ papar Walikota Ambon dua periode ini. 

Diungkapkan, beberapa waktu lalu atau 21 Oktober 2020, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama keluarga pemilik lahan. “Dan sudah dijelaskan kepada mereka. Mereka juga paham, “ katanya. 

Richard mengaku, dirinya telah menugaskan Bappeda serta Kepala Keuangan Pemkot Ambon, untuk konsultasi di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), guna mengakomodir ganti-rugi lahan IPST. 

Hanya saja, Kemendagri memberikan arahan agar ganti rugi lahan IPST harus berpedoman terhadap ketentuan yang ada. “Kalau lahan IPST, statusnya hutan lindung, kita bisa urus untuk dapatkan ijin pakai, atau kita urus untuk hutan penggunaan lain, “ tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...