KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Untuk memastikan terjadinya cluster baru unjuk rasa, dilakukanlah pemeriksaan rapid tes kepada demonstran yang diamankan polisi.
Pihak kepolisian Mapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah melakukan rapid tes untuk mendeteksi virus covid-19 terhadap 13 demonstran yang diamankan dalam aksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di kawasan Universitas Pattimura Ambon, Senin. kemarin.
Hasilnya, belasan orang itu dinyatakan non reaktif. Mereka ditahan di Mapolresta Ambon sejak Senin malam sampai Selasa (13/10). Orang tua dari mahasiswa bersangkutan pun telah dipanggil menghadap pihak kepolisian.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia mengatakan, untuk memastikan terjadinya cluster baru unjuk rasa, dilakukanlah pemeriksaan rapid tes kepada demonstran yang diamankan polisi.
“Khan kita sekarang dalam kondisi pandemi covid. Makanya dilakukan rapid tes. Hasilnya, mereka non reaktif,” kata Izaac



























