Satgas Covid-19 Minta Warga Bantu Laporkan Pelanggaran Prokes

FOTO:ISTIMEWA

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, berharap warga dapat membantu untuk melaporkan para pemilik usaha, yang sengaja beroperasi hingga melewati batas waktu sesuai Protokol kesehatan.

“Cafe, rumah makan, supermarket mini market, dan semua tempat usaha memiliki batas operasi sampai pukul 21.00 Wit. Kami berharap agar warga juga dapat membantu untuk memantau hal ini,” papar Koordinator Fasilitas umum Gustu covid 19 Kota Ambon, Ricard Luhukay, Minggu (11/10).

Menurut Richard, bantuan masyarakat dalam memantau waktu operasi tempat-tempat usaha, sangat dibutuhkan pihaknya. “Sinergitas antara masyarakat dan pemerintah sangat kami harapkan, “katanya.

“ Kalau masyarakat bisa membantu, sudah pasti tidak akan muncul pemikiran bahwa penerapan aturan PSBB Transisi tidak adil. Kalau ada pelanggaran, masyarakat silahkan lapor, agar kita tindak, “jelasnya.

Dijelaskannya, penerapan aturan dalam PSBB Transisi tidak pandang bulu. Siapapun, kata dia, yang tidak tertib sudah pasti akan ditindak sesuai dengan Perwali nomor 25 tahun 2020 , tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19.

“Seperti beberapa waktu lalu, kami mendapatkan laporan bahwa, ada Pom Bensin dikawasan Lateri yang beroperasi lewat waktu, setelah kami terima informasinya, tim langsung turun dan tindak, “ jelasnya.

Dijelaskan, ketika pelaku usaha sengaja mengaibaikan aturan protokol kesehatan, dengan tetap beroperasi lewat batas waktu, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.
“Aturan sudah jelas. Jika melawan, atau mau coba-coba maka otomatis mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi administrasi. Sanksi terberat, bisa sampai pencabutan ijin usaha, “ tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...