Korban Gempa Ambon Bosan Makan Janji

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Korban gempa Ambon 26 September 2019 lalu sepertinya mulai kesal dengan Pemerintah. Hal ini bisa dilihat dari respon mereka menjawab pertanyaan Kabar Timur saat mengunjungi tempat tinggal mereka di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Senin (5/10).
“Kalau ditanya soal bantuan dana gempa, kami tidak tahu. Jadi tunggu saja. Kami sudah bosan makan janji,” ungkap beberapa korban gempa.
Salah satu dari mereka, ibu Melimi mengaku, untuk mendapatkan bantuan dana gempa, sudah beberapa kali warga terdampak menanyakan langsung kepastiannya ke BPBD Kota Ambon. Warga juga sempat mendatangi Gedung DPRD Kota Ambon dengan harapan DPRD bisa secepatnya mendesak BPBD agar seluruh tahapan dibuat sehingga dana tersebut direalisasi.
“Tapi setelah ikuti perkembangan berita yang dibaca di sejumlah media kemarin, BPBD Provinsi dan Kota Ambon belum bisa memastikan kapan dana itu cair. Nah, kalau seperti ini, untuk apa kita mau tanya-tanya lagi. Berharap janji tak pasti itu bikin lebih kecewa,” tutur dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Ambon, Saidna Azhar bin Tahir mengatakan, BPBD Kota Ambon telah membohongi DPRD. Mengapa? sebab janji yang disampaikan dua pekan lalu diruang komisi I ternyata tidak dilakukan.
BPBD berjanji akan merealisasikan sebesar 50 persen kepada korban gempa yang tersebar di Ambon. Dan itu dijanjikan mulai cair terhitung sejak dua pekan lalu. “Jadi pantas korban kecewa dan mengatakan bosan makan janji. Buktinya khan seperti itu,” tandasnya.
Sekarang, lanjut politisi PKS itu, BPBD Kota Ambon justru mengaku bahwa proses pencairan bantuan gempa telah diambil alih oleh fasilitator yang dibentuk BPBD Maluku berdasarkan petunjuk pelaksana (juklak) dari Badan NAsional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Rapat awal tidak dibicarakan ini. Setelah korban mengeluh dan kita panggil ulang, jawabnya sudah diambil alih tim fasilitator provinsi. Ini khan buat korban bingung. Anehnya kita tanya kepastiannya kapan, BPBD tak bisa jelaskan itu. Ya nanti mengambang lagi karena tak jelas,” kesalnya
Meski begitu, lanjut dia, Komisi I akan terus melakukan fungsi pengawasan untuk memantau kinerja BPBD kota agar terus berkoordinasi dengan BPBD Provinsi. “Karena secara procedural, Komisi I tidak mungkin undang BPBD Provinsi. Tapi BPBD Kota yang mesti minta pertanggung jawaban untuk mempercepat proses ini,” pungkasnya. (KTY)
Komentar