Walikota Pastikan Insentif Tenaga Medis Sesuai Aturan

ISTIMEWA

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Louhenapessy katakan, para tenaga kesehatan yang diusulkan untuk menerima insentif pada bulan Maret dan April 2020 adalah perawat, bidan, doker spesialis, dokter umum, dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya.

Para perawat tersebut yang mendapat insentif bertugas di 22 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Dia memastikan, pembayaran insentif untuk puluhan tenaga medis yang bertugas siang dan malam menyelamatkan jiwa manusia dari wabah Covid-19 di Ambon tengah berjalan lancar dan tidak bermasalah.

“Jadi enggak ada penyilidikan polisi soal pembayaran insentif karena sudah sesuai aturan, enggak ada itu pembayaran di luar aturan,” tegas Louhenapessy di Ambon, Minggu (20/9).
Menurutnya, selama bencana nonalam melanda wilayah Ambon pada awal Maret lalu pihaknya tengah menerima anggaran Covid Rp49 miliar. Dan, dana tersebut sebagian pemakaian untuk pembayaran insentif tenaga medis.

Pemkot Ambon membayar insentif sebagai bentuk apresiasi terhadap tenaga perawat, bidan maupun dokter yang tengah bekerja tanpa pamrih dan tidak pernah mengeluh selama wabah corona meluas di Ambon. “Mereka tidak pernah keluhkan upah saat bekerja siang dan malam selamatkan jiwa manusia dari wabah Covid-19,” tegas mantan ketua DPRD Maluku ini.

Pemkot Ambon, kata Louhenapessy tengah mengelola dana sekitar Rp200 miliar, namun dana tersebut bukan dipakai seluruhnya untuk penanganan wabah corona di Ambon. “Saya tegaskan lagi, untuk dana Covid hanya Rp49 miliar titik, sementara yang dibilang sekrataris kota (Sekot) dana Covid Rp200 miliar betul, tetapi itu dana-dana yang didapat dari akumulasi kebijakan,” tuturnya.

Anggaran tersebut lebih fokus pada bidang perencanaan, seperti pendistribusian bantuan bahan makanan berupa sembako, bantuan langsung tunai (BLT), pendistribusian fasilitas kesehatan di Dinas Kesehatan, infrakstruktur, pembayaran insentif tenaga kesehatan serta pendistribusian kepada yang terdampak pandemi Covid-19.

“Jadi berdosa, jika ada petugas Pemkot Ambon yang memanfaatkan anggaran covid untuk memperkaya diri, mereka tidak selamat,” kata Louhenapessy.
Sebelumnya Polresta Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease bergerak menyelidiki pembayaran insentif tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ambon dan Puskesmas yang menangani pasien Covid-19 pada Maret dan April 2020. (CNN/KT)

Komentar

Loading...