Pasukan Kuning Tidak Punya Hak Gaji 13

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Gaji 13, sesuai aturan hanya diperuntukkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan. Sementara, untuk Buruh kebersihan seperti “pasukan kuning” dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, tidak menerimah.

“Gaji 13 ini bukan hak mereka (Pasukan Kuning), hak mereka hanya upah saja, “kata Kepala DLHP Kota Ambon, Lucia Izaak, saat diwawancarai dihalaman Belakang Gedung Balai Kota Ambon, Rabu (16/9) kemarin. 

Dikatakan, selama ini Buruh Kuning (Pasukan Kuning),  yang berperan sebagai petugas kebersihan di Kota itu, telah salah mengartikan terkait adanya Gaji-13. “Mereka pikir, uang yang mereka terima satu tahun satu kali, diluar upah kerjanya itu Gaji 13. Padahal itu namanya intensif. Jumlah intensif yang mereka terima juga sama dengan upah kerjanya,” terang dia. 

Lebih jelas, Lucia mengatakan,  intensif bagi Buruh bisa diadakan apabila kondisi keuangan yang berada didalam kas daerah terbilang memungkinkan.  “Anggaran yang bersifat intensif ini kan bisa diberikan tergantung kondisi keuangan daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon. Jadi kalau bilang insentif Buruh adalah gaji 13 itu keliru, “ terangnya. 

Menurutnya,  saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota, sedang berupaya para Buruh kebersihan bisa mendapatkan Insentif tahun 2020. “Untuk Buruh kebersihan ini, anggaran intensif mereka sudah dianggarkan dalam tahun 2020. Besaran insentif yang diterima, tetap sama dengan upah yang mereka terima, selama satu bulan kerja, “ paparnya. 

Lucia berharap, seluruh Buruh bisa mengerti tentang perbedaan antara Insentif dan gaji 13, agar tidak menjadi salah paham dalam proses kedepan. “Intinya hak mereka hanya upah kerja, bukan yang lain, “ tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...