Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Pasukan Kuning Tidak Punya Hak Gaji 13

badge-check


					Pasukan Kuning Tidak Punya Hak Gaji 13 Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Gaji 13, sesuai aturan hanya diperuntukkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan. Sementara, untuk Buruh kebersihan seperti “pasukan kuning” dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, tidak menerimah.

“Gaji 13 ini bukan hak mereka (Pasukan Kuning), hak mereka hanya upah saja, “kata Kepala DLHP Kota Ambon, Lucia Izaak, saat diwawancarai dihalaman Belakang Gedung Balai Kota Ambon, Rabu (16/9) kemarin. 

Dikatakan, selama ini Buruh Kuning (Pasukan Kuning),  yang berperan sebagai petugas kebersihan di Kota itu, telah salah mengartikan terkait adanya Gaji-13. “Mereka pikir, uang yang mereka terima satu tahun satu kali, diluar upah kerjanya itu Gaji 13. Padahal itu namanya intensif. Jumlah intensif yang mereka terima juga sama dengan upah kerjanya,” terang dia. 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mahasiswa UIN Ambon Galang Dana Peduli Bencana Sumatera 

5 Desember 2025 - 00:22 WIT

Polda Siapkan Drone Petakan Daerah Rawan Kamtibmas saat Natal di Ambon

5 Desember 2025 - 00:15 WIT

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Negeri Lama Ambon Dinobatkan Desa Antikorupsi 2025

21 November 2025 - 00:05 WIT

Trending di Amboina