KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Gaji 13, sesuai aturan hanya diperuntukkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan. Sementara, untuk Buruh kebersihan seperti “pasukan kuning” dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, tidak menerimah.
“Gaji 13 ini bukan hak mereka (Pasukan Kuning), hak mereka hanya upah saja, “kata Kepala DLHP Kota Ambon, Lucia Izaak, saat diwawancarai dihalaman Belakang Gedung Balai Kota Ambon, Rabu (16/9) kemarin.
Dikatakan, selama ini Buruh Kuning (Pasukan Kuning), yang berperan sebagai petugas kebersihan di Kota itu, telah salah mengartikan terkait adanya Gaji-13. “Mereka pikir, uang yang mereka terima satu tahun satu kali, diluar upah kerjanya itu Gaji 13. Padahal itu namanya intensif. Jumlah intensif yang mereka terima juga sama dengan upah kerjanya,” terang dia.



























