Ini Pertimbangan Pemkot Ambon Lanjutkan PSBB Transisi

Istimewa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Melonjaknya kasus positif Covid-19, menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Ambon menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid II.

PSBB transisi di kota Ambon mulai diberlakukan 19 Juli dan berakhir 2 Agustus 2020. Pemkot Ambon memutuskan memperpanjang PSBB transisi jilid II, selama 14 hari ke depan sejak 3 Agustus 2020.

Meski angka kesembuhan pasien positif corona di Kota Ambon semakin meningkat, PSBB dilanjutkan, dengan banyak pertimbangan. Masyarakat diminta meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan.

“Pelaksanaan PSBB transisi sangat efektif. Namun dengan mempertimbangkan masih terjadi penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif, walaupun memang angka kesembuhan menunjukan trend yang semakin meningkat,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Minggu (2/8).

Pemkot Ambon juga berkaca pada langkah-langkah penanganan Coovid-19 di kota-kota lain sebelum memutuskan langkah strategisnya. Karena itu, pilihan strategis, menjalankan PSBB transisi tahap II.

Perpanjangan PSBB transisi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020, tentang perubahan atas Perwali Nomor 20 Tahun 2020. Isinya, tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Kota Ambon.

Perwali 23 tahun 2020 dikeluarkan pada 3 Agustus 2020. Penerapan PSBB transisi jilid II, beberapa jenis usaha sudah dapat beroperasi dengan pembatasan waktu, dengan tetap wajib memberlakukan protokol kesehatan. Beberapa jenis usaha juga waktu operasional ditambah.

Joy menyebutkan, jenis-jenis usaha yang akan dibuka dalam PSBB transisi jilid II adalah grya pijat, salon, klinik kecantikan, dan pangkas rambut dengan jam operasional 08-00 18.00 WIT.
“PSBB transisi pertama tempat-tempat itu tidak dibuka, ditahap II ini dibuka dengan ketentuan dari jam 08.00 sampai jam 18.00 WIT. Sementara cafe, restoran dan rumah kopi, termasuk pusat perbelanjaan, supermarket, dan toko maupun sejenisnya yang dibuka lebih awal diperpanjang hingga pukul 20.00 WIT,” kata kepala Dinas Infokom dan Sandi Kota Ambon ini.

Operasional berjalan seperti PSBB transisi jilid I dan jam operasional ditambah. ”Sedangkan semua aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi hingga pukul 22.00 WIT. Kita berharap masyarakat lebih patuh lagi terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Joy. (KT)

Komentar

Loading...