KABARTIMURNEWS.COM. JAYAPURA– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memperpanjang bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 5-7 Juni 2020 dan mulai 8 Juni 2020 kembali bekerja di kantor dengan prosedur atau protokol kesehatan di tempat kerja.
Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal, di Jayapura, Kamis, mengatakan hal ini sesuai dengan salah satu isi kesepakatan bersama forkompimda setempat yang telah ditandatangani pada Rabu malam (3/6).
“Hal ini yang disebut dengan relaksasi (kelonggaran) kontekstual Papua,” katanya.
Menurut Klemen, selain itu penertiban protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak akan dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di masing-masing lingkungan pemerintah kota dan kabupaten.



























