KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku akan segera mengeluarkan maklumat mengenai ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah, guna memperkecil kemungkinan penularan virus corona (COVID-19).
Maklumat tersebut disesuaikan dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat COVID-19, yang diterbitkan pada 13 Mei 2020.
“Terkait fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Pusat, kami akan segera mengeluarkan imbauan atau maklumat mengenai proses pelaksanaan shalat Id di Maluku,” kata Ketua MUI Provinsi Maluku Abdullah Latuapo di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan, maklumat yang akan dikeluarkan lebih menekankan pada dua poin penting fatwa MUI Pusat mengenai ketentuan pelaksanaan shalat Id di kawasan COVID-19, yang mana menerangkan proses shalat sunnah tersebut harus disesuaikan dengan wilayah penyebaran wabah.
Shalat Id boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain bagi umat Islam di kawasan yang bersih atau sudah terkendali dari pandemi pada 1 Syawal 1441 H.
Sedangkan untuk wilayah yang penyebaran wabah belum terkendali atau zona, shalat Id dilaksanakan sendirian atau berjamaah dengan keluarga di rumah.
“Shalat Id di rumah masing-masing dengan keluarga pada daerah-daerah yang penyebaran COVID-19 sangat tinggi dan sudah ditetapkan sebagai zona merah, sedangkan yang belum masuk zona merah bisa melaksanakan shalat Id berjamaah,” ucap Abdullah.



























