Korban KDRT Aboru Karena Retak Tulang Kepala
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Terungkap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku merenggang nyawa akibat pendarahan selaput otak.
Tapi majelis hakim Lucky Rombot Kalalo Cs harus berupaya membuktikan kalau kematian korban Ny Uci Sinay (40) karena besi silinder yang dipakai terdakwa memukul kepala isterinya itu pada 16 April 2019 lalu.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa Matheos Usmany (50) yang berprofesi petani kebun di Desa Aboru ini digelar, Rabu (22/1) di Pengadilan Negeri Ambon. Di persidangan lelaki paruh baya itu sempat menangis, saat ditanya apakah dia masih sayang isterinya Ny Uci.
"Kalau saudara masih sayang, susul dia bisa? Saudara tau tidak akibat perbuatan saudara, isteri anda mati ! tau tidak tulang kepala bagian atas isteri anda retak?" kata Hakim Ketua Lucky Rombot Kalalo terlihat marah kepada terdakwa.
Sesuai fakta persidangan, kematian Uci Usmany akibat terkena benda tumpul. Hanya belum dapat dipastikan apakah ini terkait dengan barang bukti beberapa potong besi silinder yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lillia Heluth atau tidak.
Pasalnya, terdakwa Matheos Usmany mengaku sempat menjambak rambut sebelum menarik kepala sang isteri dan dibenturkan ke salah satu tiang di rumah mereka.
Namun Jaksa Lilia Heluth menduga terdakwa bohong. Sebagaimana keterangannya, terdakwa mengaku besi silinder itu dipakai memukul bahu korban.
"Oke saya ikuti keterangan saudara terdakwa. Tapi dari bukti visum tidak ada memar di bahu korban. Kalau saudara bilang besi-besi ini untuk pukul bahu korban, mestinya hasil visum ada memar di bahu, ini bagaimana? " cercar Jaksa Lilia Heluth.
Meski dakwaan JPU adalah pembunuhan berencana terhadap isterinya, kepada majelis hakim, terdakwa mengaku peristiwa itu terjadi secara spontan, karena emosi. Dan untuk memperkuat keterangan terdakwa tersebut, pengacara Fileo Flistos Noija meminta kliennya ini menceritakan kejadian yang sebenarnya.
Di hadapan majelis hakim, Matheos Usmany menjelaskan, beberapa saat sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, da merendam pakaian kotor dengan harapan sang isteri nanti datang kembali di rumah mereka dan mencuci pakaian-pakaian itu.
Berbagai persiapan juga dilakukan untuk menyambut sang isteri yang diketahuinya baru sampai hari itu di Aboru. Matheos juga ke kebun untuk mengambil pisang yang sudah tua untuk dikonsumsi bersama sang isteri dan anak mereka.
Dalam keterangannya, terdakwa mengakui betul selama ini dia dan isterinya pisah ranjang entah sebab apa, dan sejak itu korban berdomisil di Kota Ambon. Namun seiring perjalanan waktu, dia mendapat informasi kalau sang isteri akan pulang kampung ke Aboru.
Dan terdakwa menyangka kalau isterinya itu akan kembali ke rumah, dan menyatu seperti dulu lagi. Sayangnya harapan Matheos malah berubah jadi tragedi keluarga.
Setelah pulang dari kebun mengambil pisang, terdakwa mengira korban sudah di rumah. Setelah tanya-tanya, terdakwa mendapat informasi kalau korban ternyat di rumah orang tuanya.
"Ose kira beta pulang kampung ini par ose??," kata korban Uci Sinay kepada suaminya saat ditengok di kamar rumah salah satu keluarga isterinya itu.
Mendapat dampratan yang tak disangka-sangka itu, korban kecewa berat. Tapi korban kembali juga ke rumah setelah beberapa saat di rumah orang tuanya.
Sesuai keteranga pihak kepolisian peristiwa pidana ini terjadi hari itu sekitar pukul 01.30 WIT dini hari. Sumber Polsek Pulau Haruku menyebutkan sesuai keterangan anak korban yang berinisial YU saat itu pelaku tiba di rumah dengan kondisi mabuk.
YU juga mendengar cek cok mulut antara korban dan pelaku. Saat cekcok terjadi pelaku memukul korban dengan kepalan tangan.
Tak mampu menghadapi pelaku, korban berlari menuju dapur untuk keluar lewat pintu belakang. Ini membuat pelaku makin beringas dan pergi mengambil sepotong pipa besi dan memukul kepala korban hingga jatuh.
YU yang melihat kondisi ibunya yang tergeletak bersimbah darah kemudian berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga kampung. Mendengar teriakan pelaku warga datang, dan mendapati korban tengah terduduk di kursi, sementara pelaku telah kabur.
Sekitar pukul 02.30 WIT, warga membawa korban menuju pelabuhan speed boat Aboru dan selanjutnya menuju RSUD Tulehu. Sayang nyawa UC tidak mampu diselamatkan pihak rumah sakit.
Keesokan harinya, MU menyerahkan diri ke Polsek Pulau Haruku. Setelah diproses yang bersangkutan diamankan ke Polres Ambon untuk diproses lanjut. Hingga berita ini naik cetak, belum terungkap motif di balik tindak pidana KDRT. (KTA)
Komentar