Kemenag Maluku Awasi Laporan Kinerja PNS

AMBON - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku akan merubah sistem Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan satuan kerja. Itu dilakukan untuk mengawasi laporan kinerja harian pegawai negeri Sipil (PNS).
“Penerapan sistem Tukin ASN yang selama ini diterapkan, hanya mengacu pada absen masuk dan pulang serta Laporan Kinerja Harian (LKH) saja. Dan itu masih mampu dimanipulasi data LHK,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Maluku, Jamaludin Bugis di kantornya, kemarin.
Diakui kinerja ASN lingkup Kemenag Maluku masih kurang maksimal lantaran penerapan Tukin yang kurang maksimal, sehingga dapat disiasati ASN dengan mudah.
Untuk menghilangkan manipulasi LHK, akan dilihat berdasarkan bukti laporan terlampir. “Sistem mencantumkan bukti LHK akan mendorong ASN lebih produktif dalam bekerja, sehingga para ASN tidak sekedar mengarang bebas pada LKH-nya tanpa penunjukan bukti langsung bahwa mereka benar-benar kerja,” paparnya.
LHK ASN akan diteliti oleh pimpinannya dan wajib memeriksa seluruh kelengkapan berkas terkait, dan diserahkan kepada pimpinan tertinggi. “Dengan begitu, akan diketahui apakah ASN memang selama ini benar-benar produktif atau hanya suka mengarang bebas saja (manipulasi LHK). Dengan demikian, Tukin yang diterima juga akan sesuai dengan kuantitas dan kualitas kerja ASN,” papar Jamaludin.
Karena itu, dia berharap, ASN Kemenag Maluku harus mampu menunjukan kinerjanya sesuai dengan tugas yang diembankan. “Istilah mengarang bebas hanya diberikan kepada orang malas dan itu tidak boleh ada di lingkungan Kemenag Maluku,” tegas dia.
Dia kembali mengingatkan, setiap ASN wajib menyerahkan LHK kepada pimpinan. Sehingga, jika saat pemeriksaan oleh Inspektorat, seluruh LHK bisa dipertanggungjawabkan. (MG5)
Komentar