Kontraktor Kembalikan Dana Empat Speedboat
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Margarita, salah satu kontraktor dikhabarkan telah mengembalikan dana empat Speedboat di Dinas Perhubungan MBD. Dia mengembalikan dana Speedboat setelah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Margarita mengembalikan dana Speedboat, karena akta perusahaanya dipinjam Noke Wolentery untuk proses pengadaan empat buah Speedboat. ‘’Awalnya ibu Margarita enggan mengambalikan dana Speedboat, tapi karena perusahaanya dipinjam Wolentery, akhirnya Margarita mengalah. Jadi bukan Odie Orno yang kembalikan dana Speedboat, tapi kontraktor,’’kata sumber Kabar Timur, kemarin.
Dikatakan, ada dua rekomendasi BPK, terkait pengadaan Speedboat 2016 lalu. Pertama, dana Speedboat dikembalikan. Kedua pengadaan Speedboat baru.’’Ini karena empat buah Speedboat, yang dikirim ke MBD tidak layak atau bekas. Keputusan mengembalikan dana karena limit waktu untuk pengadaan Speedboat baru tidak memungkinkan,’’sebutnya.
Lantas, keterlibatan mantan Kadis Perhubungan MBD, Odie Orno, dia mengaku, Orno hanya menyetujui atau menandatangani administrasi pengadaan Speedboat.’’Odie memang tandatangan administrasi. Namun, administrasi di scan atau manipulasi,’’jelasnya.
Terpisah, salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy mendesak Ditrekrimsus Polda Maluku, transparan dalam mengangani kasus empat buah Speedboat.’’Polda harus berani menjelaskan kasus pembelian empat buah Speedboat ke publik,’’kata Herman ketika dihubungi Kabar Timur, kemarin.
Herman yang juga salah satu tokoh masyarakat MBD, meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembelian atau pengadaan empat buah Speedboat itu segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. ‘’Pengadaan empat buah Speedboat jelas-jelas terjadi tindak pidana korupsi. Siapa yang terlibat dan bertangungjawab harus diproses hukum,’’tandasnya.
Soal dana empat buah Speedboat telah dikembalikan, dia menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pengembalian dana tidak mengesampingkan tindak pidana korupsi.’’Polda harus tegas. Apakah itu kontraktor atau pengambil kebijakan, diproses hukum,’’ingatnya.
Apalagi, ingat dia, kasus duaan korupsi empat buah Speedboat telah lama bergulir di Ditrekrimsus Polda Maluku, namun hingga kini belum ada progresnya. “Saatnya, kasus ini sudah ada tersangkanya,’’pungkasnya.
Sekedar tahu, dugaan korupsi pengadaan empat buah Speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 Rp 1 miliar lebih.
Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Ketika BPK melakukan pengecekan mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speed boat. Anehnya, dua buah dari empat speed boat yang dikirim dalam keadaan rusak. Saat ini empat buah Speedboat mengalami kerusakan di pantai Tiakur. (KTM)
Komentar