Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

Dewan Akan Panggil Dinas Lingkungan Hidup

badge-check


					Dewan Akan Panggil Dinas Lingkungan Hidup Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Komisi II DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), kaget mengetahui kondisi puskesmas-puskesmas dan sebagian rumah sakit di wilayah itu belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari DLH.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U Malik di Ternate, Sabtu, menjelaskan, selama ini puskesmas-puskesmas dan sebagian rumah sakit belum memiliki izin IPAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

“Padahal, selama ini puskesmas maupun sebagian rumah sakit belum punya izin IPAL dari DLH. Astaga, nanti kami panggilkan DLH dan Dinkes untuk membahas masalah ini,” kata Anas.

Menurut Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar bahwa limbah medis berkategori bahan berbahaya dan beracun (B3) belum banyak diketahui oleh masyarakat. Sedangkan bahan kimia maupun darah kotor selepas dari oprasi dapat mengakibatkan penyakit yang sangat berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

SAR Gabungan Evakuasi Pendaki Gunung Gamalama 

30 November 2025 - 18:13 WIT

Gubernur Sherly Apresiasi Inovasi Pemprov Jateng

21 November 2025 - 00:20 WIT

Polda Malut Patroli Bersepeda di Kawasan Keramaian

20 November 2025 - 02:22 WIT

Kemenkum: Kue Lapis Tidore Masuk Kekayaan Intelektual Dilindungi

20 November 2025 - 02:19 WIT

SAR Malut Cari Kapal Berpenumpang 12 Orang

18 November 2025 - 00:40 WIT

Trending di Malut