KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Komisi II DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), kaget mengetahui kondisi puskesmas-puskesmas dan sebagian rumah sakit di wilayah itu belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari DLH.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U Malik di Ternate, Sabtu, menjelaskan, selama ini puskesmas-puskesmas dan sebagian rumah sakit belum memiliki izin IPAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
“Padahal, selama ini puskesmas maupun sebagian rumah sakit belum punya izin IPAL dari DLH. Astaga, nanti kami panggilkan DLH dan Dinkes untuk membahas masalah ini,” kata Anas.
Menurut Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar bahwa limbah medis berkategori bahan berbahaya dan beracun (B3) belum banyak diketahui oleh masyarakat. Sedangkan bahan kimia maupun darah kotor selepas dari oprasi dapat mengakibatkan penyakit yang sangat berbahaya.



























