Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Bos Angin Timur Divonis 3 Tahun Penjara

badge-check


SUAP PAJAK: Terdakwa Anthony Liando jalani sidang perkara korupsi suap pajak KPP Pratama Ambon di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (15/1/2019). Perbesar

SUAP PAJAK: Terdakwa Anthony Liando jalani sidang perkara korupsi suap pajak KPP Pratama Ambon di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (15/1/2019).

“Iya betul, kita sebetulnya mau jadikan dia justice collaborator tapi tidak memenuhi syarat. Dia itu pelaku utama,” ujar JPU KPK Dormian menjawab Kabar Timur, usai persidangan, kemarin.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Terhadap vonis tersebut, Dormian menyatakan pikir-pikir di hadapan majelis hakim.

Meski begitu, jaksa perempuan ini mengaku, tuntutan 3 tahun penjara bagi terdakwa tidak keluar dari standar minimal untuk perkara seperti ini. Setelah mendengarkan pembacaan putusan hakim, terdakwa langsung menerima putusan tersebut.

JPU Dormian tak mau menunggu lama, setelah vonis hakim memiliki kekuatan hukum tetap atas Anthony Liando, dia meminta 3 petugas Brimobda Maluku yang mengawal proses persidangan segera menggelandang bos CV Angin Timur itu ke Lapas Kelas II Ambon.

Pemandangan kontras dan kerap berbanding terbalik dengan sikap beberapa jaksa di Maluku ini diperlihatkan Dormian. JPU KPK ini terlihat bolak balik ke ruang tahanan di belakang gedung Pengadilan Negeri Ambon, dengan wajah kesal. Dia terlihat marah ketika mengetahui Anthony belum digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dikirim ke Lapas Ambon.

Diketahui, KPK menyita uang Rp 100 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Ambon, Rabu, 3 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap enam orang, termasuk pejabat Kantor Pajak Ambon-Papua, pemeriksa pajak dan wajib pajak. Empat orang di antaranya dibawa ke Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan Kepala Kantor Pajak Ambon La Masikamba diduga menerima hadiah dari pengusaha, Anthony Liando terkait pengurangan kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016.

Laode menjelaskan, La Masikamba (LMB) mendapat penugasan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) pusat untuk melakukan pemeriksaan terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon yang terindikasi mencurigakan. Salah satu wajib pajak itu ialah Anthony, pemilik CV AT.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku