Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Bos Angin Timur Divonis 3 Tahun Penjara

badge-check


SUAP PAJAK: Terdakwa Anthony Liando jalani sidang perkara korupsi suap pajak KPP Pratama Ambon di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (15/1/2019). Perbesar

SUAP PAJAK: Terdakwa Anthony Liando jalani sidang perkara korupsi suap pajak KPP Pratama Ambon di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (15/1/2019).

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Bos CV Angin Timur Anthony Liando divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (8/2).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan memutuskan terdakwa bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyuapan kepada Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon (KKP) La Masikamba. Terdakwa juga menyuap Supervisor Pajak pada Kantor KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Tarigan membacakan amar putusan didampingi empat hakim Tipikor.

Menurut majelis hakim, terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa terbukti telah memberikan uang sebesar Rp 790 juta kepada La Masikamba yang menjabat Kepala KPP Pratama Ambon dan Sulimin Ratmin selaku Analis atau Supervisor Pajak pada Kantor KPP Pratama Ambon,” sebut hakim.

Salah satu hakim anggota Bernard Pandjaitan yang melanjutkan pembacaan amar putusan menyatakan tidak ada alasan pembenar untuk memaafkan perbuatan terdakwa Anthony Liando.

Demikian pula, lanjut Bernard, keterangan saksi Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon La Masikamba, yang mengaku semua uang dari terdakwa Anthony Liando kepada dirinya adalah pinjaman, dinilai keterangan yang tidak benar.

Sebaliknya semua pengakuan terdakwa di persidangan juga tak bisa dianggap sebagai sikap seorang justice collaborator yang berperan selaku whistle blower bagi KPK untuk membuat terang benderang perkara ini sehingga hukuman terhadap yang bersangkutan bisa diringankan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku