Hery mengaku, putusan maupun salinan putusan hakim atas para koruptor selalu tersedia di pengadilan. Namun sesuai mekanisme, selaku eksekutor, jaksa penuntut umum berkewajiban “menjemput” putusan hukum para terpidana dari panitera pengadilan.
Diakui, ada Pemda kabupaten/kota diantaranya Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Tual yang pernah menyurati pihaknya, terkait nama-nama ASN koruptor dimaksud. Tapi tidak diberikan, lantaran alasan tersebut.
Hal itu lagi-lagi, kata Hery karena lembaga pengadilan tidak berurusan langsung secara administratif dengan Pemda mana pun menyangkut ASN mereka.
“Jadi kalau ditanya apakah ada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) di provinsi maupun kabupaten, kota pernah surati minta nama-nama ASN koruptornya, jawabannya ya. Tapi kalau tanya mengapa ASN-ASN itu masih berkeliaran di luar sana, maka tanya JPU, apa mereka sudah dieksekusi atau belum?,” elak Hery diplomatis. (KTA)


























