Pemkab Ternate Akan Lunasi Utang Rp16,1 Miliar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE - Pemerintah Kota(Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) fokus untuk menyelesaikan utang ke pihak ketiga yang mencapai Rp16,1 miliar ini untuk dilakukan pembayaran secara keseluruhan, khususnya di 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Ternate, Taufik Djauhar di Ternate, Senin, mengatakan, pembayaran utang untuk 12 SKPD ke pihak ketiga itu, tergantung pengusulan dari SKPD karena pada saat ini sudah dilakukan proses pembayaran.

"Kalau pengusulan dari 12 SKPD ini ada yang terlambat ya terhambat pembayarannya karena yang sudah dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yaitu Dinas PUPR, Diknas dan Dinas Kesehatan, tinggal diproses Surat Perintah Membayar(SPM-)," katanya.

Bahkan, jika SPM sudah masuk berartri pembayaran utang ke pihak ketiga harus dilakukan, sebab, prosedurnya memang begitu sehingga utang yang tercatat 12 SKPD diantaranya, PUPR, Dinkes, Dikbud, Dsihub, Bappelitbangda, Perkim, Disperindag, Didukcapil dan lain- lain dengan total anggaran Rp16,1 miliar.

Dia mengatakan, untuk melakukan pencairan SKPD yang bersangkutan itu tinggal SPM saja karena dokumen sudah dilengkapi, begitu juga dengan SKPS telah diajukan di akhir 2018.

"Karena pada 2018 sudah digeser ke 2019 supaya pencairan memakai tahun anggaran 2019 agar pembayarannya bisa terbayar secara keseluruhan," ujar Taufik.

Dijelaskan, bagi SKPD yang melakukan permintaan sudah langsung dibayar hari ini, karena proses pembayaran tergantung pengusulan dari SKPD.

"Sebab, sudah diimput di bagian kas daerah (Kasda) melalui aplikasi sehingga SKPD melakukan perbaikan untuk penambahan DPA-nya yang 16,1 miliar itu dimasukan sesuai dengan besaran SKPD, barulah DPA bisa ditandatangani agar diajukan anggaran ke kas, supaya SP2D bisa dikeluarkan agar mereka buat SPM, dan SPM sudah dimasukan berarti SP2D-nya keluar, karena utang ini pembayarannya melalui dana alokasi umum(DAU)," kata Taufik. (AN/KT)

Komentar

Loading...