KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa penuntut umum Kejari Tual, Chrisman Sahetapy selaku tergugat tidak menghadiri panggilan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon untuk mengikuti sidang perdana permohonan peninjauan kembali yang diajukan Aziz Fidmatan.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan terhadap tergugat namun hari ini tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga dua pekan ke depan untuk mengirimkan surat panggilan baru,” kata ketua majelis hakim PN setempat, Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Penundaan sidang PK selama dua pekan ini disebabkan majelis hakim harus mengirimkan surat panggilan ke Kejari Tual yang merupakan tempat tergugat menjalankan tugasnya.
Menurut majelis hakim, walau pun tergugat misalnya sedang berada di Kota Ambon tetapi surat pemanggilan dari pengadilan harus dialamatkan ke Kejari Tual sehingga sidang PK ditunda hingga 31 Januari 2019.
Aziz Fidmatan adalah mantan bendahara panitia proyek pembangunan SMAN Toyando Tam tahun 2008/2009 yang divonis Mahkamah Agung selama dua tahun penjara yang terus berjuang mencari keadilan untuk memulihkan nama baiknya dengan mengajukan permohonan PK di PN Ambon.
Upaya hukum PK ini ditempuh Aziz karena memiliki sejumlah novum atau alat bukti baru yang dipakai sebagai pertimbangan dan nantinya akan diungkap dalam persidangan.