4 Sekolah di Hative Besar Digugat

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Aksi gugat menggugat lahan di Desa Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon merembet ke fasilitas pendidikan, empat sekolah turut digugat. Adalah Penjabat Raja Desa Hative, Novie Benoni Laisatamu tak mau tau, Pemprov Maluku harus bayar sewa tanah dengan harga sesuai tahun 2018.

Ini terungkap dalam sidang gugatan perdata lahan dusun Wattilette, Desa Hative Besar, oleh Laisatamu selaku pemerintah negeri setempat terhadap 22 pihak selaku tergugat, Kamis (10/1) di Pengadilan Negeri Ambon. Sidang dipimpin Hakim Ketua Jeny Tulak SH.MHum beranggotakan Amaye Yampejabdi SH.MH dan Hamzah Kailul SH.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menyatakan, pihaknya pernah mengajukan tuntutan ganti rugi dan harga sewa tanah kepada Gubernur Maluku terkait keberadaan tergugat 1 sampai tergugat 4. Yang dalam hal ini adalah SMA Negeri 7, SMP Negeri 15 dan SD Negeri 2 dan SD Negeri 4 Hative Besar pada tahun 2015.

Namun seiring bergulirnya waktu, tuntutan tersebut harus disesuaikan dengan harga tahun 2018. Atas alasan itu, pihaknya kata Ode, mengajukan gugatan terhadap empat sekolah dimaksud.

“Sehingga perinciannya mengikuti tuntutan dimaksud dengan penyesuaian mengikuti tahun 2018,” tandas Ode Abdul Mukmin kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin di Pengadilan Negeri Ambon, usai sidang gugatan perkara ini.

Secara rinci, ungkap Ode, empat sekolah yang digugat ke Gubernur masing-masing, Tergugat I SMA Negeri 7 yang dibangun di atas tanah seluas 14.867 meter persegi pada tahun 1999 atau selama 28 tahun. Ganti rugi harga sewa tahan dihitung 28 tahun x 30 juta = Rp 840 juta.

Untuk SMP Negeri 15 Ambon sebagai Tergugat II, dibangun di atas luas tanah 12.662 meter persegi pada tahun 1985 atau 35 tahun x 36 juta = 1,26 miliar. Sedang untuk SD Negeri 2 Hative Besar selaku Tergugat III dan SD Negeri 4 Hative Besar sebagai Tergugat IV dibangun di atas tanah seluas 4.962 meter persegi pada tahun 1970 atau 48 tahun x 12 juta = 576 juta.

Selain 4 sekolah tersebut, Ode menjelaskan, pihaknya juga menggugat 18 orang ahli waris lahan yang tepatnya berada di Dusun Wailette itu. Dusun seluas 15 hektar ini merupakan milik Dati, yang awalnya terdaftar atas nama Abraham Matitatery sebagai pemegang hak dati berdasarkan Register Dati 1814.

Namun dati tersebut dinyatakan dinyatakan sebagai dati lenyap, karena Abraham tidak mempunyai keturunan. Namun di tahun 1998 Almarhum Mozes Tuhuleruw dan 23 tergugat lainnya pernah menggugat Novie Benoni Laisatamu sebagai kepala pemerintahan.

Tapi kemudian diputus pemilik sah dusun tersebut adalah Pemerintah Negeri Hative Besar oleh Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor perkara 133/Pdt.G/1998/PN.AB tanggal 8 Agustus 2002. Namun di tahun 2003, para tergugat mengajukan banding dan dimenangkan di Pengadilan Tinggi Maluku. Setelah kliennya sebagai tergugat mengajukan Kasasi, Mahkamah Agung RI membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Maluku. Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ambon untuk Novie Benoni Laisatamu atau Pemerintah Negeri Hative selaku pemilik dusun Watilette.

“Sehingga secara langsung harus berada pada penguasaan, pengawasan dan pengelolaan Negeri Hative Besar. Dalam hal ini milik Pemerintah Negeri Hative Besar,” tandas Ode Abdul Mukmin.

Dalam surat gugatan yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Ambon tanggal 5 Desember 2018, Ode Abdul Mukmin meminta Pengadilan menyatakan tergugat 1 sampai tergugat 22 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dan melanggar hak subjektif Penggugat atas dusun Wattilette. “Agar Pengadilan menghukum para tergugat serta siapapun untuk segera keluar dan mengosongkan objek sengketa tanpa syarat, tanpa beban apa pun kepada penggugat,” tandas Ode. (KTA)

Komentar

Loading...