KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Aksi gugat menggugat lahan di Desa Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon merembet ke fasilitas pendidikan, empat sekolah turut digugat. Adalah Penjabat Raja Desa Hative, Novie Benoni Laisatamu tak mau tau, Pemprov Maluku harus bayar sewa tanah dengan harga sesuai tahun 2018.
Ini terungkap dalam sidang gugatan perdata lahan dusun Wattilette, Desa Hative Besar, oleh Laisatamu selaku pemerintah negeri setempat terhadap 22 pihak selaku tergugat, Kamis (10/1) di Pengadilan Negeri Ambon. Sidang dipimpin Hakim Ketua Jeny Tulak SH.MHum beranggotakan Amaye Yampejabdi SH.MH dan Hamzah Kailul SH.
Melalui kuasa hukumnya, penggugat menyatakan, pihaknya pernah mengajukan tuntutan ganti rugi dan harga sewa tanah kepada Gubernur Maluku terkait keberadaan tergugat 1 sampai tergugat 4. Yang dalam hal ini adalah SMA Negeri 7, SMP Negeri 15 dan SD Negeri 2 dan SD Negeri 4 Hative Besar pada tahun 2015.
Namun seiring bergulirnya waktu, tuntutan tersebut harus disesuaikan dengan harga tahun 2018. Atas alasan itu, pihaknya kata Ode, mengajukan gugatan terhadap empat sekolah dimaksud.
“Sehingga perinciannya mengikuti tuntutan dimaksud dengan penyesuaian mengikuti tahun 2018,” tandas Ode Abdul Mukmin kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin di Pengadilan Negeri Ambon, usai sidang gugatan perkara ini.
Secara rinci, ungkap Ode, empat sekolah yang digugat ke Gubernur masing-masing, Tergugat I SMA Negeri 7 yang dibangun di atas tanah seluas 14.867 meter persegi pada tahun 1999 atau selama 28 tahun. Ganti rugi harga sewa tahan dihitung 28 tahun x 30 juta = Rp 840 juta.



























