KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) menindaklanjuti tuntutan Koalisi Masyarakat Morotai Bersatu (KMMB) untuk memanggil Bupati Benny Laos, hari ini, Senin (3/12).
“MUNCULNYA pemanggilan resmi terhadap Bupati Benny Laos yang dilakukan oleh lembaga DPRD, itu berdasarkan hasil rapat bersama dengan para anggota dan ketiga pimpinan DPRD di ruang paripurna,” kata Wakil Ketua II DPRD Morotai, M Rasmin Fabanyo saat dihubungi dari Ternate, Jumat.
Bahkan, hasil itu juga disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat bahwa, hasil keputusan DPRD untuk meminta kepada Sekwan agar segera membuat surat panggilan kepada Bupati Benny Laos, Senin pekan depan.
“Tujuan dari panggilan itu agar Bupati Benny bisa menjelaskan kepada kepada kami soal kebijakan yang dilakukan sehingga menimbulkan berbagai macam reaksi di Morotai,” ujar Rasmin.
Dia menegaskan, kalau surat pertama yang sudah dilayangkan oleh lembaga DPRD kemudian Bupati Benny Laos tidak menghadiri panggilan di hari Senin, maka DPRD akan menyuratinya kedua kalinya dengan rentang waktu yang tidak lama.
“Apabila ketiga surat yang dilayangkan DPRD itu kemudian Bupati tidak hadir lagi. Maka sesuai kesepakatan bersama dalam rapat internal itu DPRD akan megajukan hak interplasi terhadap Bupati Benny Laos, berdasarkan ketentuan UU nomor 23, UU nomor 17 sesuai dengan tata tertib DPRD yang terbaru mengacu pada permendagri nomor 12 tahun 2018,” ujarnya.



























