Skandal BM, PSP Jangan Harap Kejaksaan Usut

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Setelah ditunda pekan lalu, Kejati Maluku memastikan pemeriksaan mantan Dirut PT Bank Maluku Idris Rolobessy dilakukan hari ini. Di lain sisi, muncul kekuatiran adanya konspirasi dalam pengusutan perkara dugaan korupsi Reverse Repo Obligasi Bank Maluku.

Isu konspirasi oknum Kejaksaan bermain di  balik pengusutan sejumlah perkara korupsi yang melanda Bank Maluku mulai terungkap. Sebut saja peradilan perkara korupsi pembelian lahan dan gedung kantor cabang Bank Maluku di jalan Darmo 51 Surabaya.

Selain fakta persidangan yang terkesan diabaikan oleh majelis hakim, terungkap kasus tersebut sejak awal telah disetting menargetkan pihak-pihak tertentu. Penelusuran Kabar Timur, kasus Darmo 51 dipicu oleh gesekan internal di Bank Maluku.

Saling sikut untuk menyingkirkan pihak lain sehubungan RUPS Bank Maluku untuk pemilihan Direktur Utama bank dimaksud. Caranya, dua gerbong yang saling sikut menjadikan isu korupsi untuk menyingkirkan gerbong lain dari peta kekusaan pada bank tersebut.

“Itu yang kita kuatirkan. Kejaksaan Tinggi Maluku tersandera oleh kepentingan kekuasaan di bank itu maupun kepentingan partai politik di pemerintah,” ujar Koordinator PPM_95 Jakarta Adhy Fadly kepada Kabar Timur, dihubungi melalui telepon seluler, tadi malam.

Adhy kembali mengungkit barang bukti telepon genggam milik salah satu terpidana perkara korupsi Darmo 51, Hentje Toisutta yang kini dinyatakan DPO oleh Kejati Maluku. Pengamat korupsi ini menduga ada fakta-fakta yang disembunyikan oleh Kejati terkait isi telepon genggam Toisutta.

Padahal jika informasi yang ada di barang bukti ini diungkap sesuai hasil uji lab forensik Makassar, diyakni akan  tergambar peran para aktor intelektual di balik perkara ini.  Karena Kejati sendiri tidak pernah mengungkap di persidangan isi telepon genggam tersebut, menurutnya jangan disalahkan jika publik mereka-reka apa yang telah terjadi.

Adhy menyatakan, saatnya nanti bukti-bukti yang dikantongi pihaknya disampaikan ke Kejagung RI, KPK serta institusi lainnya yang bekompeten. Dari sumber terpercaya disebutkan adanya, foto bareng oknum pejabat Kejati dengan pihak pemilik lahan Surabaya di salah satu restoran ternama di Jakarta.

Disusul informasi lain, adanya pertemuan pejabat Kejati dengan politisi partai tertentu di Hotel Mulia Jakarta, ketika kasus ini mulai mencuat di media. Dari hasil pertemuan pejabat Kejati dimaksud, dengan politisi tersebut terungkap ada pihak-pihak tertentu di Bank Maluku dibidik.

Sedang proses proses hukum di kasus ini belum dilakukan.  Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Timur, telepon genggam Hentje Toisuta merupakan mata rantai yang hilang dalam pengusutan kasus ini. Terungkap di telepon genggam tersebut, adanya pertemuan antara salah satu pejabat Kejati Maluku dengan seorang politisi di lobi Hotel Mulia Jakarta, sekira April 2016 lalu.

Hasil pertemuan itu disepakati ada fee sekian rupiah dari nilai lahan Darmo seharga Rp 54 miliar, jika kasus ini berhasil naik jadi perkara.  Di lain pihak, yang paling utama dari kesepakatan itu, pemilik lahan Darmo 51 jangan dibawa-bawa dalam perkara ini.

“Ia kalau begitu dari pihak Kejaksaan sendiri juga patut diduga dong kalau begitu,” ujar Adhy dimintai komentarnya soal dugaan perkara Darmo 51 sudah disetting sejak awal.

Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette telah berkali-kali dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait barang bukti yang tidak pernah diperlihatkan di persidangan itu. Padahal, ketika dalam penyidikan, telepon genggam Direktur CV Harvest itu disebut-sebut ikut disita oleh tim penyidik Kejati Maluku.

Terkait hal ini Samy Sapulette terkesan memproteksi insititusinya dari kejaran pertanyaan. Dia bahkan memastikan perkara ini telah selesai sesuai fakta persidangan.

Soal telepon genggam Hentje menurutnya, tidak relevan lagi dengan perkara tersebut. Kalau pun akan dijadikan novum atau bukti baru, itu juga kalau JPU mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI, ketika putusan pengadilan tidak sesuai harapan JPU.

“Jadi untuk yang itu (telepon genggam Hentje)  nanti saya tanyakan dulu sama penyidiknya,” kata Samy masih sempat memberikan kesempatan kepada Kabar Timur, Kamis pekan kemarin.

Meski tidak memberi keterangan mengenai telepon genggam, Samy sempat memberikan informasi lain soal pemeriksaan perkara Reverse Repo Obligasi PT Bank Maluku-Malut yang dijadwalkan hari ini. “Pemeriksaan untuk tersangka (Idris Rolobessy) ditunda sampai Senin pekan depan (hari ini),” katanya saat itu.

Terpisah, Kuasa Hukum Serikat Pekerja (SP) Bank Maluku Ode Abdul Mukmin mempertanyakan sikap Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). Dia mengingatkan PSP segera menyikapi soal skandal yang banyak terjadi di bank pelat merah tersebut. Menurut Ode, sinyelemen banyak skandal bukan pepesan kosong.

Dia mengaku SP Bank Maluku mempunyai data valid soal fraud atau kejahatan perbankan di Bank Maluku. Yang dilaporkan itu ada dua sudah diproses, sampai punya putusan tetap.

“Tapi yang lain tidak pernah diusut-usut, haran juga,” akunya bingung.

Itu juga kata dia, dua perkara yang sudah punya status hukum tetap ini tidak maksimal dari sisi keadilan. Pasalnya, terkesan masih ada pihak-pihak yang dilindung dalam perkara ini padahal, mereka merupakan otak di balik perkara korupsi tersebut.

“Makanya PSP jangan terlalu berharap pada Kejaksaan usut. Solusi terbaik cuma rombak pengurus Bank Maluku, masalah pasti selesai. Bank malah sehat, itu keyakinan kami selaku kuasa hukum SP,” imbuhnya. (KTA)

Komentar

Loading...