Selain itu, lanjut dia, dengan penahanan satu tersangka, akan membuka tersangka-tersangka lain yang terlibat dikasus ini. “Pertanyaannya apakah Kejaksaan serius apa tidak mengusut dan membongkar kasus ini hingga tuntas. Ini perlu untuk didorong semua kalangan, agar semua tersangka yang terlibat di kasus ini dapat diseret ke Pengadilan Tipikor,” tutup dia.
Sebagaimana diketahui, Kejari MTB telah resmi menetapkan Bos PT Tiga Ikan, Hendro Wibisono sebagai ter-sangka dugaan korupsi pro-yek pembangunan drainase di Desa Sifnana, Kabupaten MTB tahun 2015.
Hendro dijerat sebagai ter-sangka, setelah tim penyidik melakukan ekspos bersama dengan Kepala Kejari MTB, Frengkie Son Laku pekan lalu. “Untuk kegiatan itu telah dicairkan semuanya, termasuk ada anggaran jalan senilai Rp1.030.000.000 yang telah dicairkan pada tahun 2015, tetapi hingga kini belum ada kegiatan rekondisi jalan yang rusak untuk pembangunan drainase di bawah jalan,” kata Frangkie kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2018.
Dia menjelaskan, pemerik-saan atas dugaan kasus tipikor itu dilakukan sejak awal 2018. Setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menyimpulkan telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi, dibuktikan dengan dua alat bukti.
Tersangka Hendro Wibi-sono dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hu-kuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.“Walau begitu kami belum menahan tersangka karena ketika kami naikan statusnya menjadi tersangka yang bersangkutan langsung mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.030. 000.000,” kata Frangkie.
Mantan Kepala Kejari Serui, Papua itu menam-bah-kan, saat Hendro Wibi-sono mengembalikan keru-gian negara, ia berharap kasusnya dapat dihentikan. Namun, harapannya tidak bisa dikabulkan. “Saya sudah nyatakan kepada tersangka bahwa dari UU tipikor ini adalah bukan menyelamatkan se-seorang, tetapi untuk menyelamatkan keuangan negara yang sudah telanjur dilakukan,” ujar Frangkie.
Lalu menambahkan, jaksa masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan pihak lain, seperti konsultan pengawas, panitia lelang atau mereka yang berperan menandatangani SPB, SPM dan SP2D. (RUZ/KT)


























