KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Walikota Bodewin Wattimena mengambil langkah tegas terhadap aset-aset Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang digunakan pihak lain. Salah satunya, aset tanah dan bangunan yang selama ini digunakan, PT Dream Sukses Airindo (DSA).
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan aset daerah, tegas Walikota Ambon Bodewin Wattimena, dalam arahan apel perdana ASN, usai libur Idul Fitri dan Nyepi, Selasa, 8 April 2025.
“Saya minta BPKAD, segera tertibkan seluruh aset milik Pemkot, termasuk bangunan kantor PT. Dream Sukses Airindo (DSA) yang merupakan milik pemerintah,” tegas Walikota.
Dia menjelaskan, keputusan ini diambil menyusul adanya gugatan hukum dari PT. DSA terhadap Pemkot. Selain itu, pelayanan air bersih yang dilakukan DSA kerap dikeluhkan masyarakat di wilayah konsesi mereka.
“Kami menerima banyak komplain warga. Kalau memang tidak mampu layani masyarakat, jangan memaksakan diri,” tegasnya.
Wattimena juga menekankan bahwa sejak gugatan tersebut dilayangkan, kerja sama antara PT. DSA dan Pemkot telah berakhir. Karena itu, pihak perusahaan diminta segera mengosongkan kantor yang mereka tempati dalam waktu maksimal satu bulan.
“Silakan PT. DSA mencari tempat lain untuk dijadikan kantor,” tambahnya.
Ia mengakui masih terdapat beberapa aset milik Pemkot yang dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, BPKAD akan melakukan pendataan ulang agar aset-aset tersebut dapat dialihkan penggunaannya kepada OPD yang belum memiliki kantor representatif. (KT)


























