KABARTIMURNEWS.COM. SAUMLAKI-Tabir gelap dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang terjadi sejak 2015 kini memasuki babak baru.
Sejumlah fakta krusial mulai terungkap, menyeret nama-nama pejabat penting yang diduga meloloskan pembayaran proyek tanpa prosedur sah, yang berujung pada beban berat keuangan daerah.
Meski akar persoalan ini muncul di era kepemimpinan Bitzael Temar, realisasi pembayaran justru dipaksakan pada periode 2022 hingga 2024.
Ironisnya, pembayaran tersebut tetap dijalankan meski bertentangan dengan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Maluku dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber internal Pemerintah Kabupaten KKT mengungkapkan sebagian besar pekerjaan yang diajukan tidak melalui proses lelang maupun kontrak resmi.
“Legal opinion yang diterbitkan atas permintaan Pemkab KKT pada 2019 secara tegas merekomendasikan agar tidak dilakukan pembayaran karena cacat prosedur. Namun, para pejabat berwenang justru mengabaikan peringatan hukum tersebut,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pusat sorotan tertuju pada kontraktor Agustinus Theodorus, yang disebut-sebut sebagai penerima manfaat terbesar. Total nilai proyek yang ditengarai menggunakan mekanisme penunjukan langsung tanpa tender ini mencapai angka fantastis.
Proyek-proyek tersebut adalah: Proyek penimbunan areal pasar Omele-Saumlaki Rp 72,68 miliar, proyek cutting bukit bandara Mathilda Batlayeri Rp 9,10 miliar, proyek peningkatan jalan dan Land Creling Terminal, Rp 4,64 miliar dan proyek Pembangunan tiga unit pasar sayur Rp 1,39 miliar.
Secara akumulatif, Agustinus Theodorus diduga telah mengantongi pembayaran sedikitnya Rp90 miliar hingga Rp100 miliar, meski proses administrasinya dinilai tidak legal.
Skandal UP3 ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pemicu utama defisit APBD KKT yang diperkirakan menyentuh angka Rp300 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021–2022, total utang pihak ketiga Pemda KKT berada di kisaran Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya telah memberikan atensi khusus sejak 2022. KPK dan BPK menegaskan syarat mutlak pembayaran: prosedur harus terpenuhi, dokumen kontrak lengkap, dan aset tercatat secara sah.
Namun, desakan hukum dari putusan perdata Mahkamah Agung nampaknya dijadikan “tameng” oleh oknum pejabat Bupati tahun 2023, 2024, hingga Bupati definitif tahun 2025 untuk tetap mencairkan dana, mengabaikan prinsip kehati-hatian negara (prudent) yang disarankan Kejati Maluku dan KPK.
Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran hukum serius, mengingat putusan perdata tidak serta-merta menghapus kewajiban pemenuhan administrasi keuangan negara yang bersifat publik. (KT)