KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dalam menentukan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Dok Perkapalan Waiame tahun, Ambon anggaran 2020-2024, Tim Jaksa Penyidik, Kejari Ambon, marathon melakukan rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
Pemeriksaan itu, meliputi pelbagai pihak yang dalam kaitannya dengan PT Dok Waiame Ambon, seperti pelaku usaha perkapalan yang kerap menjalin kerjasama dengan Dok Waiema. Seperti sebelumnya, pihak Bank Maluku-Maluku Utara, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dan sejumlah orang lainnya.
Senin, 27 Mei 2025, pengusaha pelayaran dari PT Dharma Inda, Jhoni de Queljoe yang akrab disapa Bos Siong, ini digarap jaksa. Sebagai direktur pada perusahaan pelayaran ini, Bos Siong diperiksa dua jam, mulai pukul: 09.00.WIT sampai pukul 11.00.WIT.
Bos Siong, diperiksa di Ruang Pidsus Kejari, Ambon. Pemeriksaan terhadap Bos Siong, dibenarkan Kasipenkum Kejati Maluku, Ardi, dikonfirmasi wartawan, di Ambon.
Selain JQ (Siong), pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua saksi laiinya yakni, CS, dari ASDP Cabang Ambon, dan juga Manager Keuangan PD Panca Karya, RN.
“Khusus untuk saksi CS dari ASDP ambon ditunda pemeriksaan karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen-dokumen. Sementara Saksi RN diperiksa dari pukul 16.00 Wit, hingga saat ini,” jelas Ardy.
Ardy menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua saksi tentu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tata pengelolaan keuangan pada PT. Dok Perkapalan Waiame tahun anggaran 2020-2024.
Soal peran saksi, Ardy enggan berkomentar. Namun, ia memastikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus berlanjut.
Diektahui dalam kasus PT. Dok Perkapalan Waiame, tim penyidik menemukan adanya kerugian sementara sebesar Rp3,7 miliar, dari total anggaran Rp177 miliar yang dikelolah perusahaan milik pemerintah daerah tersebut. (KT)


























