BKSDA juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga jarak dari satwa liar dan cara yang benar dalam melaporkan temuan hewan tersebut.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan di area tersebut untuk mencegah kejadian serupa pada masa mendatang.
Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap temuan buaya atau satwa liar lainnya agar penanganan dapat dilakukan segera.
Operasi evakuasi ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antara masyarakat dan pihak berwenang dalam menjaga keseimbangan antara keberadaan satwa liar dan keamanan manusia.
BKSDA Maluku berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati sekaligus memastikan keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2). (AN/KT)



























