Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Peristiwa

Buaya Muara 4,5 Meter di Waisarisa SBB Dievakuasi

badge-check


					Buaya Muara 4,5 Meter di Waisarisa SBB Dievakuasi Perbesar

BKSDA juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga jarak dari satwa liar dan cara yang benar dalam melaporkan temuan hewan tersebut.

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan di area tersebut untuk mencegah kejadian serupa pada masa mendatang.

Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap temuan buaya atau satwa liar lainnya agar penanganan dapat dilakukan segera.

Operasi evakuasi ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antara masyarakat dan pihak berwenang dalam menjaga keseimbangan antara keberadaan satwa liar dan keamanan manusia.

BKSDA Maluku berkomitmen melindungi keanekaragaman hayati sekaligus memastikan keselamatan masyarakat di sekitarnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2). (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

SAR Ambon Tutup Operasi Pencarian Lansia Hilang di Hutan Larike

25 Februari 2026 - 22:39 WIT

Tragedi Helm Taktikal di Tual: Oknum Brimob Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

22 Februari 2026 - 06:41 WIT

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Trending di Utama