Ini Imbauan Pemkot Ambon Antisipasi Pengibaran Bendera RMS

Plt Kepala Kesbangpol Kota Ambon, Yan Suitela

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Mengantisipasi pengibaran bendera “Benang Raja” jelang HUT Republik Maluku Selatan (RMS) 25 April, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyampaikan himbauan kepada Raja/Kades, Lurah, Kepsek dan Pengawas PAUD.

Imbauan ini disampaikan Plt Kepala Kesbangpol Kota Ambon, Yan Suitela, di Balai Kota, Rabu (24/4).

Dijelaskan Surat Himbauan Nomor 020/1137/SETKOT yang ditandatangani Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase tersebut, menindaklanjuti surat dari Direktur Intelijen Keamanan Polda Maluku perihal hasil pelaksanaan kegiatan intelejen di Kota Ambon.

"Ada koordinasi dengan Polda Maluku sesuai surat yang ada, karena kita antisipasi sesuai laporan intelejen. Pemkot juga berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol Provinsi maluku sehingga surat dimaksud merupakan bentuk himbauan kepada Pemerintah Desa/Negeri dan Kelurahan juga para Kepsek yang ada di Kota Ambon," tukasnya.

Suitela menyebutkan isi himbaun tersebut adalah Raja/Desa, Lurah, Kepsek dan Pengawas PAUD agar melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya pengibaran bendera oleh simpatisan RMS dengan memanfaatkan tiang bendera pada kantor maupun sekolah.

"Himbauan ini disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku, agar niatan untuk pengibaran bendera tidak dilkakukan,"tegasnya.

Ditambahkan dengan adanya surat himbauan dimaksud, tidak berarti, Pemkot Ambon membesar-besarkan RMS, sebab masyarakat telah sadar akan perbuatan melanggar hukum.

"Sudah menjadi tugas Pemerintah daerah untuk terus mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh dan terprovokasi pada ajakan-ajakan yang menyesatkan dan berakibat hukum,"pintanya. (KTL)

Komentar

Loading...