KABARTIMURNEWS. COM, AMBON – Terdakwa Axel Izaak duduk di kursi pesakitan PN Ambon Kamis (16/5/2024).Terdakwa menurut hakim Ismail Wael terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Korban diketahui bernama Corneles Lawalatta sebagaimana disampaikan Kacabjari Saparua Ardy SH MH melalui pesan whatsapp kepada Kabar Timur.
Duduk depan hakim tunggal Ismail Wael JPU Novita S Temmar mengingatkan Axel kalau korban sudah tewas akibat perbuatannya.
“Oe ose bisa kasi kembali orang pung nyawa?,” ujar JPU Novita. Mendapat pertanyaan seperti itu terdakwa Axel hanya diam saat ditanya seperti itu.
Saat Hakim Wael membacakan BAP terdakwa Axel Izaak terungkap kalau dia menggunakan pisau tipar mayang (segeru) untuk menikam korban Corneles.


























