Tikam Korban, Terdakwa Axel Terancam 20 Tahun Penjara
KABARTIMURNEWS. COM, AMBON - Terdakwa Axel Izaak duduk di kursi pesakitan PN Ambon Kamis (16/5/2024).Terdakwa menurut hakim Ismail Wael terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Korban diketahui bernama Corneles Lawalatta sebagaimana disampaikan Kacabjari Saparua Ardy SH MH melalui pesan whatsapp kepada Kabar Timur.
Duduk depan hakim tunggal Ismail Wael JPU Novita S Temmar mengingatkan Axel kalau korban sudah tewas akibat perbuatannya.
"Oe ose bisa kasi kembali orang pung nyawa?," ujar JPU Novita. Mendapat pertanyaan seperti itu terdakwa Axel hanya diam saat ditanya seperti itu.
Saat Hakim Wael membacakan BAP terdakwa Axel Izaak terungkap kalau dia menggunakan pisau tipar mayang (segeru) untuk menikam korban Corneles.
"Ose simpan pisau itu 5 bulan to? Bawa-bawa akang pas dapat kesempatan baik ose tikam khan?," telisik hakim Wael. Terdakwa Axel hanya mengiyakan tak membantah.
Menurut hakim tunggal itu, terdakwa Axel telah melakukan pembunuhan berencana, sehingga patut diganjar dengan pidana maksimal. Ironisnya ketika hakim tunggal ini menanyakan ke terdakwa kalau sebelumnya Isteri korban hadir di persidangan, namun terdakwa Axel tidak meminta maaf.
"Oe kenapa seng minta maaf waktu itu itu khan kesempatan baik untuk kurangi ose pung hukuman iyo toh?," ujar hakim Wael.
"Makanya kalau beta bilang ose hukuman penjara maksimal 20 tahun itu sudah pas," ujar hakim tunggal Ismail Wael. (KTA)
Komentar