Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Tikam Korban, Terdakwa Axel Terancam 20 Tahun Penjara

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS. COM,  AMBON – Terdakwa Axel Izaak duduk di kursi pesakitan PN Ambon Kamis (16/5/2024).Terdakwa menurut hakim Ismail Wael terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Korban diketahui bernama Corneles Lawalatta sebagaimana disampaikan Kacabjari Saparua Ardy SH MH melalui pesan whatsapp kepada Kabar Timur.

Duduk depan hakim tunggal Ismail Wael JPU Novita S Temmar mengingatkan Axel kalau korban sudah tewas akibat perbuatannya.

“Oe ose bisa kasi kembali orang pung nyawa?,” ujar JPU Novita. Mendapat pertanyaan seperti itu terdakwa Axel hanya diam saat ditanya seperti itu.

Saat Hakim Wael membacakan BAP terdakwa Axel Izaak terungkap kalau dia menggunakan pisau tipar mayang (segeru) untuk menikam korban Corneles.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Hari Ini Resmi Dibuka Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Maluku

7 November 2025 - 00:24 WIT

Pemkab Malteng Lestarikan Budaya Atraksi Ma’atenu di Pelauw

7 November 2025 - 00:20 WIT

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Malra

7 November 2025 - 00:06 WIT

Lapas Ambon Kerja Sama Pinjam Pakai Buku Untuk WBP

6 November 2025 - 23:58 WIT

Jagoan Presiden Trump “Keok” di Pemilihan Walikota New York

6 November 2025 - 23:54 WIT

Trending di Internasional