KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Kantor wilayah (Kanwil) Maluku menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) tentang kerbau Moa dan domba Kisar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD).
“Hal ini sebagai bentuk pengakuan moral maupun insentif ekonomis atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kerbau Moa dan domba Kisar sebagai sumber daya genetik dari Kabupaten MBD,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Maluku, Ernie Nurhayanti Toelle dalam keterangan yang diterima di Ambon, Senin.
Ernie mengatakan, pemberian sertifikat ini sebagai bentuk perlindungan Sumber Daya Genetik (SDG) yang menerangkan bahwa Pemkab MBD sebagai pelapor SDG kerbau Moa dan domba Kisar dengan komunitas asal Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten MBD mempunyai nilai nyata atau potensial dan telah diarsipkan dalam sistem informasi KIK Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Semua kekayaan intelektual komunal di Indonesia yang telah diakui negara dapat dilihat di portal pusat data nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Termasuk, negara lain di dunia dapat melihatnya,” kata dia.
Menurutnya, pusat data itu dibangun Kemenkumham dengan satu filosofi yang sangat mendasar supaya tidak ada lagi negara lain yang mengklaim bahwa mereka memiliki kekayaan intelektual komunal tersebut.