Kemenkumham Maluku Serahkan Sertifikat “KI” Kerbau Moa & Domba Kisar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Kantor wilayah (Kanwil) Maluku menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) tentang kerbau Moa dan domba Kisar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD).

“Hal ini sebagai bentuk pengakuan moral maupun insentif ekonomis atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kerbau Moa dan domba Kisar sebagai sumber daya genetik dari Kabupaten MBD,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Maluku, Ernie Nurhayanti Toelle dalam keterangan yang diterima di Ambon, Senin.

Ernie mengatakan, pemberian sertifikat ini sebagai bentuk perlindungan Sumber Daya Genetik (SDG) yang menerangkan bahwa Pemkab MBD sebagai pelapor SDG kerbau Moa dan domba Kisar dengan komunitas asal Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten MBD mempunyai nilai nyata atau potensial dan telah diarsipkan dalam sistem informasi KIK Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

“Semua kekayaan intelektual komunal di Indonesia yang telah diakui negara dapat dilihat di portal pusat data nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Termasuk, negara lain di dunia dapat melihatnya,” kata dia.

Menurutnya, pusat data itu dibangun Kemenkumham dengan satu filosofi yang sangat mendasar supaya tidak ada lagi negara lain yang mengklaim bahwa mereka memiliki kekayaan intelektual komunal tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mendorong pemerintah daerah mendaftarkan kain tenun Kisar dan madu Wetar sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis dari Kabupaten MBD.

“Harapan kami, pemerintah daerah dapat mendaftarkan berbagai kekayaan daerah di MBD baik secara personal maupun komunal misalnya, kain tenun kisar dan madu wetar,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, yang mengharapkan seluruh potensi-potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Maluku harus terus didorong dan dipacu agar bisa terlindungi.

Hal ini menjadi penting mengingat Maluku masih memiliki banyak potensi, terkhusus pada KIK dan Indikasi Geografis yang punya nilai yang tinggi sehingga akan menjadi warisan bagi generasi selanjutnya.

Pada kesempatan yang sama Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, menucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Maluku yang telah menerbitkan sertifikat tersebut senada dengan Kakanwil Kemenkumham Maluku ia juga berharap agar seluruh potensi yang dimiliki Kabupaten MBD dapat memiliki sertifikat kekayaan intelektual agar tak muda diklaim daerah atau negara lain. (AN/KT)

Komentar

Loading...