Pelayanan Publik di Kabupaten Buru “Rendah”
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Ombudsman RI Provinsi Maluku menilai perilaku penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Buru, dalam hal ini kantor Kecamatan Teluk Kaiely masih rendah.
Buktinya kantor Camat kosong dan kotor ketika hari kerja. Sudah pasti kondisi ini akan mengganggu pelayanan publik di kecamatan itu.
Kepala Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, mengaku prihatin dengan kondisi pelayanan publik di desa yang relatif dekat dengan Gunung Botak itu. Hasan menyatakan Camat dan pegawai kecamatan telah melakukan tindak maladministrasi.
“Sangat tidak etis sebagai penyelenggara pelayanan publik namun melakukan hal demikian, Camat dan pegawai itu harus hadir berkantor setiap hari untuk melakukan pelayanan secara langsung,” tegas Hasan sesuai informasi diterima Kabar Timur Rabu (20/03/2024).
Hasan menyatakan, Camat dan pegawai kecamatan sudah melanggar kode etik ASN dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dia berharap Pj. Bupati Buru segera menindak tegas aparaturnya bila perlu lakukan pembinaan khusus. Dan pihak Inspektorat daerah diminta menyoroti para Camat dan ASN di Kabupaten itu.
"Semua untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ingatnya.
Hasan juga menyarankan agar Pj. Bupati Buru meninjau langsung kondisi Kantor Kecamatan Kaiely. "Ini sebagai respons kami terhadap keluhan masyarakat terkait perilaku Camat dan pegawai ASN yang malas," ujar Hasan.
“Ombudsman Maluku sedang menyiapkan LAHP dan di dalam LAHP itu akan disertakan saran korektif yang harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Hasan. (KTA)
Komentar