Bawaslu Temukan Pelanggaran Pemasangan APK Caleg
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Badan Pengawas Pemilu Kota Ambon menemukan ratusan alat peraga kampanye caleg yang dipasang melanggar aturan selama tahapan kampanye Pemilu 2024.
Hasil pengawasan memasuki hari ke-21 pelaksanaan kampanye, Bawaslu Kota Ambon menemukan pelanggaran pemasangan APK, kata anggota Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan hasil pengawasan ditemukan sebanyak 318 APK dipasang di tempat terlarang di antaranya di Kecamatan Baguala 69 APK, Sirimau 71, Nusaniwe 83, kecamatan Teluk Ambon 74 dan Leitimur Selatan 21 APK dalam bentuk spanduk, baliho, poster, dan lainnya.
"Jumlah pelanggaran diperkirakan akan bertambah mengingat jadwal kampanye masih panjang, dan pengawasan terus dilakukan dengan melibatkan seluruh jaringan panwaslu di tingkat kecamatan, " Katanya.
Untuk itu, pihaknya akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran yang ditemukan Tim Bawaslu ataupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat tidak sesuai ketentuan,
"Ditemukan peserta pemilu yang melanggar terkait etika pemasangan APK seperti taman, tiang listrik, pohon dan beberapa ditempat yang dilarang," Katanya.
Dalam rangka patroli pengawasan, pihaknya akan menindaklanjuti bersama Pemkot Ambon, Forkopimda, dan KPU untuk meninjau langsung ke lokasi yang terdapat APK dipasang tidak sesuai ketentuan.
Setelah melakukan koordinasi dengan Satpol PP maka APK bisa diturunkan setelah dilakukan validasi data dan ditindaklanjuti ke partai politik peserta pemilu di Kota Ambon.
"Kami memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk mandiri memindahkan sendiri APK mereka, jika dalam kurun waktu 3X 24 jam tidak dipindahkan, maka kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan, " Katanya.
Pihaknya berharap, jika seluruh pemangku kepentingan di Kota Ambon bersama meninjau APK yang tidak memenuhi ketentuan lokasi pemasangan, ada pesan yang kuat kepada masyarakat dan peserta Pemilu.
"Hal ini menandakan pemerintah dan stakehokder turut mendukung pemilu yang jujur, aman dan adil, memperhatikan estetika dan kenyamanan Kota, " Ujarnya. (AN/KT)
Komentar