KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku telah melaksanakan dan menindaklanjuti putusan Bawaslu Maluku terkait sengketa Pemilu yang menyangkut dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh politisi PDI Perjuangan Maluku, Jimmy Sitanala.
“Kami telah melaksanakan perintah atas hasil sidang sengketa Pemilu sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Bawaslu Maluku pada 11 September 2023,” kata Rifan, di Ambon, Selasa.
Pada 13 September 2023, KPU telah melaksanakan dan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait sengketa yang diajukan oleh salah satu politisi dari PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, bakal calon anggota DPRD Maluku Jimmy Sitanala digugurkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) karena berstatus mantan narapidana.
Jimmy Sitanala merupakan caleg dari PDIP untuk DPRD Maluku dan yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Menurut Rifan, putusan Bawaslu harus ditindaklanjuti, karena telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan, bahwa KPU, KPU Provinsi dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat 3 hari sejak amar putusan dibacakan.
Dalam putusan Bawaslu tersebut, KPU diperintahkan melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, mekanisme dan prosedur pada tahapan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan proses verifikasi bakal calon legislatif.



























