Ratusan Dokter & Perawat Demo Tolak RUU Kesehatan

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU), ratusan dokter, perawat, bidan dan apoteker di Maluku, melakukan aksi demo di Gedung DPRD, Maluku, Senin (8/5).
Mereka yang tergabung dalam organisasi kesehatan ini berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Bermodalkan spanduk bertuliskan “Stop Pembahasan RUU Kesehatan” dan “Tolak RUU Kesehatan”, mereka mengaku aksi itu merupakan unjuk rasa nasional yang dilakukan serentak.
“Ini aksi serentak di seluruh Indonesia. RUU Kesehatan rugikan kita dan tidak berpihak pada rakyat. Kita minta hentikan RUU Kesehatan karena tidak berpihak pada pelayanan pekerja kesehatan," tegas para dokter dan apoteker dalam aksinya.
Tak lama melakukan aksi, massa akhirnya ditemui Wakil Ketua DPRD Maluku Aziz Sangkala, didampingi Anggota Komisi IV lainnya.
Mereka diarahkan masuk ke dalam ruang Paripurna. “Kami minta maaf sejak 5 Mei seluruh Anggota sedang melakukan reses. Kami tidak dapat maksimal menerima kedatangan Bapak/ibu,”ungkap Azis Sangkala.
Dihadapan Wakil Ketua DPRD Maluku saat berada di Ruang Paripurna, massa unjuk demo ini langsung mengutarakan aspirasi mereka terkait penolakan RUU Kesehatan tersebut.
"Kami kesini menolak RUU Kesehatan, yang mana didalamnya dihilangkan organisasi profesi kesehatan. Isu STR (Surat Tanda Registrasi) seumur hidup maka dapat kami sampaikan bahwa integritas dokter dan Nakes tidak lagi profesional,”tegas mereka.
Menurut mereka, pihaknya akan kembali melakukan konsilidasi 17 dan 18 Mei mendatang untuk melakukan aksi serupa.
Sementara itu, perwakilan IBI Maluku Anthoneta Hitipeuw menyampaikan, selama ini pihaknya berjuang melakukan yang terbaik dalam melayani Ibu dan anak.
"Selama ini berjuang dalam melakukan yang terbaik dalam melayani para Ibu dan anak. Dengan adanya RUU Kesehatan itu seakan-akan mencabut profesionalisme Kami sebagai Bidan,”paparnya.
Dalam kajian yang dilakukan pihaknya, lanjut dia, maka hasilnya tidak ada satu pun oleh organisasi bidan yang terakomodir di dalam RUU Kesehatan, dimana dalam draf tersebut tidak mengakomodir tugas fungsi dan kewenangan Bidan.
Sama halnya dengan STR juga harus dipertimbangkan, karena tidak mungkin bidan melayani sampai pada saat usia tua. Hal yang sama juga disampaikan perwakilan apoteker.
"Kami mendukung regulasi Pemerintah, namun menurut kami RUU Kesehatan kami organisasi Apoteker tidak terakomodir dalam Rancangan undang umdang tersebut,"jelas perwakilan Apoteker, H.Kotalewala.
Ia menyebutkan, dalam 20 Bab dan 478 pasal RUU Kesehatan, tidak ada satu pun pasal yang menggambarkan pentingnya etika profesi. Hal ini merupakan wujud dari penghapusan peran organisasi profesi.Sementara dari IDI Maluku menyentil juga soal pelayanan kesehatan lebih utama dari RUU kesehatan.
" Menurut kami pada dasarnya menurut kami organisasi profesi kesehatan akan dihilangkan. dengan berlakunya STR seumur hidup maka tidak ada kompetensi karena selama ini STR dilakukan selama lima tahun sekali dalam melakukan sertifikasi,”benernya.
“Karena menurut kami pelayanan kesehatan lebih utama dibandingkan RUU Kesehatan yang melemahkan peran organisasi Profesi Kesehatan,"tutupnya.(KTE)
Komentar