Terdakwa Korupsi Jasa Nakes RSUD Haulussy Sidang Perdana
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Usai dilimpahkan Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku empat tersangka korupsi anggaran makan minum jasa tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr M Haulussy ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Ambon.
Para terdakwa mulai menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Kejati, Senin (27/3).
Keempat terdakwa diadili atas keterlibatan mereka dalam perkara dugaan korupsi anggaran negara senilai Rp 600 juta lebih.
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah dr. Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen; Hendrik Tabalessy (Kasi Mutu), Nurma Lessy (PPK); serta Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU Kejati Maluku itu dipimpin Ahmad Atamimi dengan majelis hakim yang diketuai Lutfi Alzagladi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut pada tahun anggaran 2020 RSUD Haulussy mendapatkan pagu anggaran Rp 2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas nakes COVID-19.
Namun, dalam peruntukannya terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta dilakukan oleh para terdakwa.
Hal itu menyebabkan mereka dijerat dengan tuduhan Primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah, mereka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/KT)
Komentar