Sidang Sengketa Dusun Batukoneng Bergulir di PN Ambon
AMBON - Sidang perdata perkara sengketa tanah dusun Batukoneng akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Ambon. Para pihak yang dihadirkan kali ini dari pihak penggugat M. Arif Anggoda Usman yang mengklaim lahan objek sengketa.
Tiga saksi dari pihak Anggoda Usman masing-masing Moh. Saleh Assel yang juga salah satu pemilik dati yang bersebelahan dengan dati Uru-Urui milik keluarga Anggoda Usman dari Negeri
Hitumessing Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Kemudian saksi Kaur Perencanaan Negeri Hitumessing Jafar Slamat dan saksi Efendie Awan, tokoh masyarakat sekaligus aktivis hak ulayat jazirah Leihitu.
Dalam keterangannya saksi Moh. Saleh Assel menjelaskan Arif Anggoda Usman memiliki 6 potong dati, yang bersebelahan dengan dati miliknya, yakni dati Holeulu. "Jadi sodara saksi salah satunya dati apa milik Anggoda Usman?, " telisik kuasa hukum Anggoda Usman, Abdussyukur Kaliky di persjdangan kemarin di PN Ambon, Senin (9/1).
Saksi Assel menjawab dati dimaksud bernama dati Uru-Urua, luasannya yang luasannya mencapai 1,28 juta meter persegi dan meliputi dusun Batukoneng yang masuk wilayah Desa Poka
Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon. Dusun dati tersebut dengan batas-batas sebelah Timur adalah Wainuru di Desa Waiheru, sebelah Barat Kali Waipoka, sebelah Utara Air Terjun Tomu, sedang sebelah Selatan Pante Baguala (Teluk Ambon Dalam).
Saksi Assel menjelaskan namun dusun tersebut diklaim oleh pihak keluarga Da Costa sebagai miliknya. Klaim keluarga Da Costa berdasarkan Egeindom Veerponding 1090, namun menurut saksi Egeindom tidak seharusnya berada di atas sebuah dusun dati. "Intinya Egeindom tidak ada di atas tanah dati, " tegas saksi.
Masih menurut saksi Moh. Saleh Assel klaim pihak keluarga Da Costa, didengar dari tuan tanah asal yakni orang tua dari Anggoda Usman, dalam hal ini H Samad Anggoda Usman. Sementara keluarga Anggoda memiliki register dati Anggoda tahun 1920.
Register dati tersebut awalnya dikeluarkan oleh pihak Pemerintan Negeri Hitumessing lalu diberikan satu persatu kepada beberapa pihak. Masing-masing pemerintah Negeri Rumatiga, Hitumessing dan Wakal.
Pembagian tersebut berdasarkan kesepakatan tiga negeri gandong tersebut yang dilakukan di gunung, persinya di sebuah lokasi yang dinamakan Batu Parinussa. "Itu di tahun 1957," tutur saksi. (*/KT)
Komentar