AMBON – Sidang perdata perkara sengketa tanah dusun Batukoneng akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Ambon. Para pihak yang dihadirkan kali ini dari pihak penggugat M. Arif Anggoda Usman yang mengklaim lahan objek sengketa.
Tiga saksi dari pihak Anggoda Usman masing-masing Moh. Saleh Assel yang juga salah satu pemilik dati yang bersebelahan dengan dati Uru-Urui milik keluarga Anggoda Usman dari Negeri
Hitumessing Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Kemudian saksi Kaur Perencanaan Negeri Hitumessing Jafar Slamat dan saksi Efendie Awan, tokoh masyarakat sekaligus aktivis hak ulayat jazirah Leihitu.
Dalam keterangannya saksi Moh. Saleh Assel menjelaskan Arif Anggoda Usman memiliki 6 potong dati, yang bersebelahan dengan dati miliknya, yakni dati Holeulu. “Jadi sodara saksi salah satunya dati apa milik Anggoda Usman?, ” telisik kuasa hukum Anggoda Usman, Abdussyukur Kaliky di persjdangan kemarin di PN Ambon, Senin (9/1).
Saksi Assel menjawab dati dimaksud bernama dati Uru-Urua, luasannya yang luasannya mencapai 1,28 juta meter persegi dan meliputi dusun Batukoneng yang masuk wilayah Desa Poka



























