Tak Ada TW di Nama TSK Inamosol, Aktivis : Ada Apa?

Hingga penyidikan saat ini fakta hukum yang ditemukan baru mengarah pada tiga tersangka. Kemungkinan akan ada tersangka lain.

Ambon - Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan ruas jalan Rumbatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018, senilai Rp 31 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing:GS, JS dan RR. Dari tiga inisial tersangka, salah satu pejabat inisial TW lolos.
Ketua Wilayah Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Provinsi Maluku, Bansa Hadi Sella, mengapresiasi kinerja Tim Penyidik Kejati dalam mengungkap skandal dugaan kasus korupsi mega proyek di SBB itu. “Kami apresiasi hal itu. Hanya saja, kok bisa, mantan Kepala Dinas PUPR SBB TW, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lolos,” ungkap Sella, kepada Kabar Timur, kemarin.
Menurut dia, apakah tiga tersangka sudah final hingga kasus ini bergulir, ataukah masih ada tindakan penyidikan yang mengarah pada TW. “Lucunya saja, kalau seorang KPA dalam proyek yang bermasalah harus lolos. Ini yang muncul curiga publik. Harus ada penjelasan detail, mengapa TW bisa lolos,” sebutnya.
Sejak awal, lanjut dia, pihaknya terus mengikuti seluruh pemberitaan media mengenai penanganan kasus jalan Inamosol di Kejati Maluku. Berbagai sumber media pun telah menyebutkan tentang peran TW, yang diduga melicinkan upaya pencairan anggaran 100 persen proyek Ro.31 Miliar tersebut.
“Merujuk pada pemberitaan media seperti yang saya ikuti di kabartimurnews.com, edisi 21 Januari 2022, dengan Judul “Thomas Wattimena Bertanggungjawab”, maka sangat janggal jika TSK awal yang ditetapkan itu tanpa nama TW. Informasi media ini juga kan bisa dipakai penyidik buat kelancaran penyidikan,”ujarnya.
Dalam pemberitaan tersebut, lanjut dia, jelas-jelas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dipimpin Thomas Wattimena terdapat empat mega proyek jalan di kabupaten itu bermasalah salah satunya: Proyek Jalan penghubung Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, 2018 Rp. 31 miliar.
Proyek jumbo tahun 2018 ini bernilai Rp 31 miliar. Realisasi 100 persen, kendati pekerjaan tak kunjung beres. Proses pencairan dana ini mulus dilakukan dengan cara pihak perusahaan diduga membagi “pelicin” kepada pihak-pihak yang berkuasa dan berkompoten dalam mega proyek tersebut, salah satunya PUPR SBB, yang dikomandoi Thomas Wattimena.
Bahkan disebutkan, diproyek ini korps Adhiyaksa Maluku sudah memeriksa sejumlah pihak, diantaranya mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, Karyawan PT Bias Sinar Abadi, dan salah satu ahli dari Politeknik Negeri Ambon.
Hadi mengaku, masih seputar pemberitaan kabartimurnews.com, berdasarkan Ahmad salah satu peneliti dari Institut Indonesia For Intigrity (INFIT) bahwa Thomas Wattimena disebut-sebut sebagai “dalang” dari pencairan dana Rp 31 miliar dengan realisasi pekerjaan yang masih separuh jalan. “Karena dia yang paling bertanggung jawab dalam realisasi pencairan anggaran tentu Kadis PUPR. Karena dia (PUPR), tahu secara teknis pekerjaan itu,”ujarnya.
Karenanya, dari konstruksi kasus sebagai paket proyek ini, semua pihak mulai dari KPA, PPK, Konsultan dan pihak kontraktor bertanggung jawab. Selain mereka, juga para pejabat yang menerima “hadiah” berupa uang untuk memuluskan pencairan seratus persen dari proyek tersebut. “Jadi yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Kadis PUPR. Sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), diduga merekomendasi pencairan seratus persen proyek senilai Rp 31 miliar, sementara pekerjaannya tidak rampung,”ujarnya.
Pada prinsipnya, pihaknya mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Maluku, yang dilakukan Kejati. “Hanya kami minta agar, semua yang dilakukan harus jelas dan tidak memantik asumsi public kearah negatif tentang kinerja kejaksaan,”tandasnya.
Terpisah, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dihubungi Kabar Timur, melalui pesan WhatsApp tadi malam mengaku, mengenai persoalan tersebut telah dijelaskan bahwa, hingga penyidikan saat ini fakta hukum yang ditemukan baru mengarah kepada tiga TSK dimaksud. “Namun kedepannya, tidak menutup kemungkinan akan ditemukan fakta-fakta yang mengarah kepada seseorang selain tiga tersangka awal yang sudah ditetapkan,”jawab Juru Bicara (Jubir) kejaksaan Tinggi Maluku ini.
Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejati Triono Rahyudi hanya menyebutkan tiga tersangka. Dia menambahkan masih diperlukan pemeriksaan saksi lanjutan dalam perkara itu. “Untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu - Desa Manusa, Kecamatan Inamosol sudah ditetapkan tiga orang tersangka,” akui Rahyudi.
Dikatakan walaupun sudah ditetapkan, ketiga tersangka belum ditahan. Dia berdalih pihak penyidik masih harus lakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara para tersangka.
Terkait mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena, Aspidsus Kejati Maluku itu belum bersedia menyebutkan status maupun peran yang bersangkutan. “Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu harus dilihat fakta hukumnya,” ujar Rahyudi.

Penyidik Kejati Maluku sebelumnya juga telah melibatkan tim ahli yang turun ke lokasi guna melakukan penilaian pekerjaan fisik jalannya dan ada temuan unsur dugaan korupsi. Temuan unsur dugaan korupsi perkara Inamosol diketahui berdasarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan.
Proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Rombatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol pada tahun anggaran 2018 itu diduga tidak rampung pengerjaannya. Atas dasar itu, masyarakat membuat laporan ke kejaksaan dan didukung aksi demonstrasi oleh Lumbung Informasi Rakyat dan Komunitas Pejuang Rakyat Maluku di Kejati Maluku maupun kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sejak akhir 2021.
Pengunjuk rasa menuntut Kepala Dinas PUPR Seram Bagian Barat Thomas Wattimena dan pimpinan PT BSA selaku kontraktor dalam proyek tersebut untuk transparan atas pembangunan jalan yang belum rampung itu. Triono menambahkan, untuk penanganan perkara dugaan korupsi pemeriksaan kesehatan atau medical check up para bakal calon kepala daerah untuk pilkada serentak 2016-2020 senilai Rp2 miliar di RSUD Haulussy Ambon. "Kejati Maluku juga telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini," ujarnya singkat.
Kendati telah ditetapkan tiga tersangka, namun kerugian negara dari Rp.31 Miliar masih dihitung Inspektorat Provinsi Maluku. “Mengenai kerugian keuangan negara dalam kasus Proyek Jalan Rumbatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, sementara ini masih dihitung tim auditor dari Inspektorat Maluku,”ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengaku, selama proses penanganan perkara dugaan Tipikor tersebut, Tim Penyidik telah dua kali melakukan “on the spot” ke lokasi jalan Inomosol yang dikerjakan sejak 2018 itu “Untuk kasus Inamosol, pekan kemarin tim sudah turun kroscek fisik pembangunan yang melibatkan ahli konstruksi dan pihak Inspektorat Maluku,”tandasnya.
Sebelumnya, penyelidikan dugaan skandal korupsi mega proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB senilai Rp 31 Miliar, di Kejati Maluku, "Naik Kelas" ke tahap Penyidikan sejak Oktober 2022 lalu. Sekedar tahu, pembangunan proyek jalan yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi itu, menelan biaya Rp 31 Miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Anggaran Proyek jumbo yang dikerjakan dimasa Kepala Dinas PUPR SBB, Thomas Wattimena tersebut, diketahui telah cair 100 persen, sementara kondisi jalan yang dikerjakan hingga saat ini belum rampung dan masih berupa jalan tanah. Dan saat masih dalam proses penyelidikan Kejati Maluku, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, Thomas Wattimena, telah dimintai keterangan oleh Tim penyelidik dari korps Adhyaksa terkait dengan skandal proyek itu pada Januari 2022 lalu.
Pemeriksaan terhadap Thomas Wattimena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu, dilakukan saat penyelidik melaksanakan “On The Spot” atau pemeriksaan lapangan di lokasi proyek.
Selain itu, saat penyelidikan, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap perwakilan kontraktor di Kabupaten SBB, untuk mencocokan data-data laporan pekerjaan proyek, yang anggarannya telah dicairkan 100 persen oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Informasi yang berhasil dihimpun media, pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak nya banjir sejak dikerjakan 27 September 2018 lalu.(KTE)

Komentar

Loading...