Tidak Ada Larangan Wartawan Meliput di Lokasi Kebakaran

AMBON - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora, pastikan tidak ada larangan wartawan meliput di lokasi kebakaran Lorong Tahu, Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal tersebut ditegaskan Kapolresta melalui Ps. Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, guna mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut perintah Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lhotaria Latif, melarang wartawan melakukan aktifitas peliputan dilokasi kebakaran di kawasan Mardika.

"Pak Kapolresta sampaikan tidak ada larangan meliput. Karena masih ada di pasang police line, maka dilarang untuk melintas karena masih dalam proses penyelidikan, olah TKP (lokasi kejadian) itu," ujar Moyo Utomo, Rabu (14/12).

Aktifitas lalulang warga di wilayah tersebut, termasuk jurnalis dibolehkan asalkan tidak melawati batas-batas yang sudah di pasang garis polisi (police line), untuk kepentingan penyelidikan sementara dilakukan.

"Boleh dari luar garis polisi. Ini juga bersifat sementara, kalau sudah selesai olah TKP sudah bisa dilintasi. Jadi, bukan dilarang. Intinya itu, bukan dilarang,"ungkap Moyo.

Untuk diketahui, Sekitar Pukul 03.30 WIT, pada Jumat 9 Desember 2022, warga dihebohkan dengan peristiwa kebakaran “Hebat” di Kawasan Lorong Tahu hingga Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Amukan “Si Jago Merah” sejak Pukul 03.30 WIT hingga kurang lebih 08.00 WIT itu, berhasil membakar habis ratusan lapak pedagang, sejumlah kos-kosan, bangunan semi permanen milik warga setempat, serta ratusan unit sepeda motor.

Kerugian yang didapat pasca insiden itu ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sementara dua orang dinyatakan meninggal dunia dan satu mengalami luka bakar serius atas peristiwa nahas tersebut.

Polda Maluku sendiri, telah mendatangkan Tim penyidik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran di pasar Mardika, Kota Ambon, pada Minggu 11 Desember 2022.

Olah TKP yang dilakukan tiga personel Puslabfor Polri itu, langsung didampingi Direktur Reskrimum Polda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.(KTE)

Komentar

Loading...