AMBON – Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora, pastikan tidak ada larangan wartawan meliput di lokasi kebakaran Lorong Tahu, Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut ditegaskan Kapolresta melalui Ps. Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, guna mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut perintah Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lhotaria Latif, melarang wartawan melakukan aktifitas peliputan dilokasi kebakaran di kawasan Mardika.
“Pak Kapolresta sampaikan tidak ada larangan meliput. Karena masih ada di pasang police line, maka dilarang untuk melintas karena masih dalam proses penyelidikan, olah TKP (lokasi kejadian) itu,” ujar Moyo Utomo, Rabu (14/12).
Aktifitas lalulang warga di wilayah tersebut, termasuk jurnalis dibolehkan asalkan tidak melawati batas-batas yang sudah di pasang garis polisi (police line), untuk kepentingan penyelidikan sementara dilakukan.
“Boleh dari luar garis polisi. Ini juga bersifat sementara, kalau sudah selesai olah TKP sudah bisa dilintasi. Jadi, bukan dilarang. Intinya itu, bukan dilarang,”ungkap Moyo.