Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Tidak Ada Larangan Wartawan Meliput di Lokasi Kebakaran

badge-check


Tidak Ada Larangan Wartawan Meliput di Lokasi Kebakaran Perbesar

AMBON – Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora, pastikan tidak ada larangan wartawan meliput di lokasi kebakaran Lorong Tahu, Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal tersebut ditegaskan Kapolresta melalui Ps. Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, guna mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut perintah Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lhotaria Latif, melarang wartawan melakukan aktifitas peliputan dilokasi kebakaran di kawasan Mardika.

“Pak Kapolresta sampaikan tidak ada larangan meliput. Karena masih ada di pasang police line, maka dilarang untuk melintas karena masih dalam proses penyelidikan, olah TKP (lokasi kejadian) itu,” ujar Moyo Utomo, Rabu (14/12).

Aktifitas lalulang warga di wilayah tersebut, termasuk jurnalis dibolehkan asalkan tidak melawati batas-batas yang sudah di pasang garis polisi (police line), untuk kepentingan penyelidikan sementara dilakukan.

“Boleh dari luar garis polisi. Ini juga bersifat sementara, kalau sudah selesai olah TKP sudah bisa dilintasi. Jadi, bukan dilarang. Intinya itu, bukan dilarang,”ungkap Moyo.

Untuk diketahui, Sekitar Pukul 03.30 WIT, pada Jumat 9 Desember 2022, warga dihebohkan dengan peristiwa kebakaran “Hebat” di Kawasan Lorong Tahu hingga Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Amukan “Si Jago Merah” sejak Pukul 03.30 WIT hingga kurang lebih 08.00 WIT itu, berhasil membakar habis ratusan lapak pedagang, sejumlah kos-kosan, bangunan semi permanen milik warga setempat, serta ratusan unit sepeda motor.

Kerugian yang didapat pasca insiden itu ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sementara dua orang dinyatakan meninggal dunia dan satu mengalami luka bakar serius atas peristiwa nahas tersebut.

Polda Maluku sendiri, telah mendatangkan Tim penyidik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran di pasar Mardika, Kota Ambon, pada Minggu 11 Desember 2022.

Olah TKP yang dilakukan tiga personel Puslabfor Polri itu, langsung didampingi Direktur Reskrimum Polda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.(KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku