Gugatan Lahan Dinkes Karpan Kembali Bergulir

AMBON-Tanah objek sengketa yang ditempati Dinas Kesehatan Provinsi Maluku merupakan tanah sah milik almarhum Izack Baltazar Soplanit sesuai putusan Inkrah MA Nomor 3121 pada September 2014. Tapi pihak Tan Kho Hang Hoat kembali menggugat lahan seluas 20 ribu meter persegi itu.
Akibat hingga saat ini lahan tersebut tidak diserahkan ke pihak penggugat, hal itu berujung gugatan baru dilayangkan ke PN Ambon oleh pihak Tan. "Iya kita masih gugat. Kali ini gugatan wanprestasi, atau ingkar janji," ujar pengacara Jhon Tuhumena ditemui di PN Ambon, Senin kemarin.
Kuasa hukum Tan Kho Hang Hoat itu mengaku bukan uang senilai Rp 500 juta yang pernah diberikan ke almarhum Izack Baltazar Soplanit sebagai akad jual beli tanah yang jadi objek gugatan. Tapi tanah seluas 20 ribu meter persegi yang ditempati Dinkes Provinsi Maluku yang mestinya diserahkan ke kliennya, Tan Kho Hang Hoat.
Menurut Tuhumena lahan dimaksud tidak seharusnya dikuasai oleh ahli waris almarhum Izack Baltazar Soplanit. "Makanya yang kita gugat itu tanah. Dasarnya hasil putusan 169/pdt. G/2011/PN Amb dan berdasarkan akta No 9 tanggal 8 Mei 2014," ungkapnya.
Setidaknya 2 saksi, terang Jhon Tuhumena dihadirkan oleh pihaknya dalam sidang gugatan tersebut. Kedua saksi berkapasitas saniri Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon. "Sidangnya besok (hari ini). Saksi antara lain Marthen Huwaa dan Godlif Soplanit," aku Tuhumena.
Sebelumnya tanah ditempati Dinkes Provinsi Maluku di wilayah Karang Panjang Ambon diklaim “sah” milik almarhum Izack Baltazar Soplanit.
Kuasa Hukum Ahli Waris Izack Baltazar Soplanit, Fensen Uktolseya, SH menyatakan sahnya status tanah tersebut, dibuktikan dengan Putusan Inkrah Mahkamah Agung (MA) Nomor 3121 pada September 2014 lalu.
Pasalnya, dari keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Penggugat Tan Kho Hang Hoat pada persidangan kala itu di PN Ambon, mengaku benar jabatan mereka sebagai Saniri Negeri Soya. Tetapi, keterangan yang diberikan bukan sebagai Saniri Negeri, melainkan atas nama pribadi.(*/KT)

Komentar

Loading...