Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Gugatan Lahan Dinkes Karpan Kembali Bergulir

badge-check


Gugatan Lahan Dinkes Karpan Kembali Bergulir Perbesar

AMBON-Tanah objek sengketa yang ditempati Dinas Kesehatan Provinsi Maluku merupakan tanah sah milik almarhum Izack Baltazar Soplanit sesuai putusan Inkrah MA Nomor 3121 pada September 2014. Tapi pihak Tan Kho Hang Hoat kembali menggugat lahan seluas 20 ribu meter persegi itu.
Akibat hingga saat ini lahan tersebut tidak diserahkan ke pihak penggugat, hal itu berujung gugatan baru dilayangkan ke PN Ambon oleh pihak Tan. “Iya kita masih gugat. Kali ini gugatan wanprestasi, atau ingkar janji,” ujar pengacara Jhon Tuhumena ditemui di PN Ambon, Senin kemarin.
Kuasa hukum Tan Kho Hang Hoat itu mengaku bukan uang senilai Rp 500 juta yang pernah diberikan ke almarhum Izack Baltazar Soplanit sebagai akad jual beli tanah yang jadi objek gugatan. Tapi tanah seluas 20 ribu meter persegi yang ditempati Dinkes Provinsi Maluku yang mestinya diserahkan ke kliennya, Tan Kho Hang Hoat.
Menurut Tuhumena lahan dimaksud tidak seharusnya dikuasai oleh ahli waris almarhum Izack Baltazar Soplanit. “Makanya yang kita gugat itu tanah. Dasarnya hasil putusan 169/pdt. G/2011/PN Amb dan berdasarkan akta No 9 tanggal 8 Mei 2014,” ungkapnya.
Setidaknya 2 saksi, terang Jhon Tuhumena dihadirkan oleh pihaknya dalam sidang gugatan tersebut. Kedua saksi berkapasitas saniri Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon. “Sidangnya besok (hari ini). Saksi antara lain Marthen Huwaa dan Godlif Soplanit,” aku Tuhumena.
Sebelumnya tanah ditempati Dinkes Provinsi Maluku di wilayah Karang Panjang Ambon diklaim “sah” milik almarhum Izack Baltazar Soplanit.
Kuasa Hukum Ahli Waris Izack Baltazar Soplanit, Fensen Uktolseya, SH menyatakan sahnya status tanah tersebut, dibuktikan dengan Putusan Inkrah Mahkamah Agung (MA) Nomor 3121 pada September 2014 lalu.
Pasalnya, dari keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Penggugat Tan Kho Hang Hoat pada persidangan kala itu di PN Ambon, mengaku benar jabatan mereka sebagai Saniri Negeri Soya. Tetapi, keterangan yang diberikan bukan sebagai Saniri Negeri, melainkan atas nama pribadi.(*/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Resmi Groundbreaking Blok Masela Dari Jakarta, Presiden: Ini Utang Saya ke Rakyat Maluku

16 Juli 2026 - 22:47 WIT

BP2JK Maluku Diduga Jadi Sarang Suap Tender Proyek Kontraktor “Kakap”

15 Juli 2026 - 22:26 WIT

BPJN Maluku Pastikan Preservasi Jalan Seram–Wailoping Jalan Sesuai Kontrak Multi Years Hingga Oktober 2026

15 Juli 2026 - 22:00 WIT

Polda Maluku Pastikan Keamanan Kunjungan Presiden ke Blok Masela

14 Juli 2026 - 22:53 WIT

Trending di Maluku