AMBON – Polda Maluku kembali menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap lima anggotanya, di Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Rabu (7/12) kemarin.
Upacara PTDH terhadap lima orang anggota yang diketahui selama ini berdinas di Satuan Brimob Polda Maluku itu, dipimpin langsung Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif. Mareka dipecat karena kasus disersi, narkotika, serta kasus asusila.
Lima anggota Polda Maluku yang dipecat itu diantaranya, Brigpol Pieter Antoni Matulessy (Dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba), Bharatu La Gafur (Dipecat karena disersi atau tidak menjalankan tugas), Bripda Tarman Buton (Dipecat karena tidak menjalankan tugas), Bripka Samuel Victor (kasus narkotika), dan Briptu Vincent Selano (Dipecat karena kasus Asusila).
Dengan dipecatnya lima anggota tersebut, maka sejak Agustus hingga 7 Desember 2022 atau kurang lebih lima bulan, Polda Maluku tercatat telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap 25 personi, yang terdiri dari 20 personel berasal dari Polres/ta jajaran, dan lima personil dari satker Polda Maluku.
“Untuk Polda sendiri ada lima yang di PTDH, dan sisanya (20) di Polres Polres-Polresta,”kata Kapolda kepada wartawan, usai memimpin upacara pemecatan lima anggota, di Tribun Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Kota Ambon.
PTDH, kata Kapolda merupakan salah satu bentuk dari penegakan aturan di internal Polri. Hal ini juga menunjukkan bahwa Polri transparan dan akuntabel. Artinya yang baik memang diberikan penghargaan dan tidak baik mendapatkan sanksi.
“Sebenarnya berat bagi saya sebagai Kapolda untuk kemudian menetapkan mereka (PTDH), karena Surat Keputusan itu merupakan tugas kewajiban saya. Tapi PTDH diberikan setelah melalui semua proses. Karena pemberhentian di dalam lingkungan Polri melalui mekanisme yang sangat ketat,”ungkapnya.
“Seperti misalnya harus melalui dewan komisi etika yang disiapkan dan sebagainya. Setelah itu dirapatkan kembali dengan pertimbangan-pertimbangan, baik itu yang mungkin masih ada yang meringankan atau memang sudah tidak bisa lagi sehingga harus dilakukan PTDH,”sambung Kapolda.



























