Lima Anggota Polda Maluku “Dipecat”

AMBON - Polda Maluku kembali menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap lima anggotanya, di Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Rabu (7/12) kemarin.

Upacara PTDH terhadap lima orang anggota yang diketahui selama ini berdinas di Satuan Brimob Polda Maluku itu, dipimpin langsung Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif. Mareka dipecat karena kasus disersi, narkotika, serta kasus asusila.

Lima anggota Polda Maluku yang dipecat itu diantaranya, Brigpol Pieter Antoni Matulessy (Dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba), Bharatu La Gafur (Dipecat karena disersi atau tidak menjalankan tugas), Bripda Tarman Buton (Dipecat karena tidak menjalankan tugas), Bripka Samuel Victor (kasus narkotika), dan Briptu Vincent Selano (Dipecat karena kasus Asusila).

Dengan dipecatnya lima anggota tersebut, maka sejak Agustus hingga 7 Desember 2022 atau kurang lebih lima bulan, Polda Maluku tercatat telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap 25 personi, yang terdiri dari 20 personel berasal dari Polres/ta jajaran, dan lima personil dari satker Polda Maluku.

“Untuk Polda sendiri ada lima yang di PTDH, dan sisanya (20) di Polres Polres-Polresta,"kata Kapolda kepada wartawan, usai memimpin upacara pemecatan lima anggota, di Tribun Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Kota Ambon.

PTDH, kata Kapolda merupakan salah satu bentuk dari penegakan aturan di internal Polri. Hal ini juga menunjukkan bahwa Polri transparan dan akuntabel. Artinya yang baik memang diberikan penghargaan dan tidak baik mendapatkan sanksi.

"Sebenarnya berat bagi saya sebagai Kapolda untuk kemudian menetapkan mereka (PTDH), karena Surat Keputusan itu merupakan tugas kewajiban saya. Tapi PTDH diberikan setelah melalui semua proses. Karena pemberhentian di dalam lingkungan Polri melalui mekanisme yang sangat ketat,”ungkapnya.

“Seperti misalnya harus melalui dewan komisi etika yang disiapkan dan sebagainya. Setelah itu dirapatkan kembali dengan pertimbangan-pertimbangan, baik itu yang mungkin masih ada yang meringankan atau memang sudah tidak bisa lagi sehingga harus dilakukan PTDH,"sambung Kapolda.

Meski presentase PTDH sangat kecil dibandingkan dengan jumlah anggota Polda Maluku yang hampir mencapai 8.000 orang, namun Irjen Latif berharap agar Pemecatan Tidak Dengan Hormat dilingkungan Polda Maluku ke depan tidak lagi terjadi.

"Ini menjadi pekerjaan kita untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran anggota, baik itu kode etik, disiplin, apalagi terlibat pidana. Ada yang narkotika ada yang asusila ada yang disersi meninggalkan tugas,"jelasnya.

Kendati demikian, Irjen Latif mengaku sangat menyayangkan dilakukannya PTDH. Hal ini dikarenakan sebelum proses itu dilakukan, pihaknya telah melakukan pembinaan-pembinaan. Meski terulang lagi, pembinaan masih terus dilakukan hingga akhirnya di PTDH.

"Walaupun sudah dibina, terjadi pelanggaran berulang sehingga mau tidak mau kita harus mengambil keputusan yang berat, tapi ini untuk tegaknya organisasi. Dan ini sudah menjadi resiko bagi setiap masyarakat yang ingin masuk menjadi anggota Polri bahwa di dalam ketentuan kesatuan Polri ini kan ada aturan-aturan yang mengikat,"paparnya.

Selain ada aturan mengikat sebagai anggota Polri, Kapolda mengaku, terdapat kewajiban-kewajiban dan hak yang diterima. Sehingga hal tersebut harus berimbang agar anggota yang baik juga merasa bahwa dirinya memiliki hak mendapatkan penghargaan.

"Dan bagi yang tidak baik, kita lakukan pembinaan, kalau tetap tidak bisa, ya terpaksa (PTDH) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,"katanya. Kapolda pun mengimbau setiap personel Polda Maluku dan jajaran agar dapat memiliki kesadaran masing-masing terkait aturan yang berlaku.

"Saya kira dari kesadaran masing-masing anggota yang paling utama karena sebetulnya peraturan ini dibuat untuk supaya mencegah (PTDH), selaku pimpinan kami akan terus melakukan himbauan, pembinaan, karena ketika anggota melanggar itu pasti ada aturan yang mengatur. Jadi kembali kepada bagaimana kesadaran diri anggota untuk melaksanakan tugas,"tutupnya.

Untuk diketahui, bila dibanding dengan data sebelumnya, tahun 2022 ini terjadi penurunan. Tahun 2021 anggota Polri yang di PTDH sebanyak 33. Sementara tahun ini sebanyak 25 orang.(KTE)

Komentar

Loading...