Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Hari ini Warga Demo Pj Bupati

badge-check


					Ilustrasi: Demo Perbesar

Ilustrasi: Demo

LATU – Yang sudah jelas di depan mata saja bisa dihapus, lalu siapa yang bisa jamin kalau proyek tersebut akan dimasukkan ke 2023.

Harapan masyarakat di Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, untuk menikmati jalan layak didalam kota kecamatan pupus. Kecamatan Amalatu, Ibukota  terletak di Negeri Latu. Kondisi jalan didalam kota kecamatan sendiri, kurang lebih 10 tahun rusak parah.

Sebelumnya, sudah ada teken kontrak proyek dengan nama Pemeliharaan Ruas Jalan Dalam Kota Kecamatan Amalatu, yang dianggarkan APBD SBB Tahun Anggaran (TA) 2022.

Dalam proyek tersebut, CV Cendrana Perkasa merupakan pihak penyedia jasa konstruksi yang akan mengerjakan jalan Kota Kecamatan dengan anggaran dalam kontrak yang diteken 23 Mei 2022 Rp.2.244.181.000

Belum lama ini, harapan masyarakat di Kota Kecamatan Amalatu dibangkitkan lantaran sejumlah pihak-pihak terkait datang ke lokasi proyek memantau situasi medan yang akan dikerjakan.

Namun seiring perkembangan hingga memasuki batas waktu 120 hari waktu pekerjaan proyek yang hampir selesai, tak ada satupun tanda-tanda berupa alat berat masuk di Kecamatan Amalatu guna melakukan pekerjaan.

Masyarakat bertanya-tanya mengapa belum ada proses pekerjaan proyek. Usut punya usut, ternyata proyek yang telah teken kontrak itu telah dihapus dinas PUPR SBB.

Hal ini memantik emosi dan kecewa warga setempat, yang merasa hak-hak untuk mendapatkan atau menikmati infrastruktur layak dengan anggaran negara telah dirampas diam-diam tanpa alasan jelas.

Plt Kepala Dinas PUPR SBB, Nasir Surualy, yang dikonfirmasi Kabar Timur, melalui WhatsApp, Rabu (2/11), terkait tersebut berdalih proyek tersebut bukan di hapus melainkan terkena dampak rasionalisasi anggaran.

“Itu bukan dihapus tapi terkena dampak rasionalisasi anggaran 2022. Proyek tersebut akan dikembalikan lagi dalam anggaran tahun 2023. Dan yang kena rasionalisasi bukan cuma di Amalatu,”jelasnya.

Rasionalisasi tersebut diketahui untuk kepentingan pembayaran hutang Pemerintah Daerah (Pemda) SBB senilai puluhan miliar rupiah kepada pihak ketiga.”Perlu saya tegaskan, saya tidak pernah perintahkan hapus kontrak proyek Amalatu,”tegasnya.

Pernyataan Plt Kepala Dinas PUPR SBB itu dinilai tak masuk akal dan dibantah habis-habisan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan Pemuda, bahkan hampir seluruh masyarakat Negeri Latu.

Kepada Kabar Timur, Rabu (2/11) kemarin, salah satu tokoh pemuda Latu, Alan Riring mengatakan, jika alasannya karena rasionalisasi anggaran dan akan diusulkan lagi pada 2023, maka hal tersebut tidak relevan dan tak masuk akal.

“Yang pertama saya mau katakan, penghapusan proyek tersebut baru diketahui masyarakat pada Senin 28 Oktober 2022. Kemudian apa yang disampaikan Kepala Dinas PUPR SBB itu, menurut kami tidak masuk akal,”jelasnya.

Kenapa dikatakan tak masuk akal, lanjut dia, jika alasan penghapusan proyek jalan itu karena rasionalisasi anggaran demi kepentingan pembayaran hutang Pemda ke pihak ketiga, otomatis semua kontrak pekerjaan harus juga dibatalkan bukan cuma amalatu.

“Katanya semua kena dampak rasionalisasi, tapi faktanya apa? Proyek pengembangan jalan dalam kota Kecamatan Kairatu, yang kontraknya diteken 20 Mei 2022 tidak dibatalkan,”ungkapnya.

Proyek pengembangan jalan dalam kota kecamatan Kairatu anggaran Rp 1,3 Miliar bersumber dari APBD, dengan tanggal teken kontrak 20 Mei 2022 dan dikerjakan Kontraktor Cv Filadevia.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Tersangka Korupsi Dok Waiame, Kasipidsus: Tak Berani Spekulasi

10 November 2025 - 22:58 WIT

Polda Maluku Gandeng Pemuda Ciptakan Inovasi Berjiwa Pahlawan

10 November 2025 - 22:53 WIT

Dua Bulan Pemkot Ambon Tangani 206 Aduan Dari Layanan Call Center 

10 November 2025 - 22:50 WIT

ITB & Pemkab Malteng Petakan Potensi Ekonomi di Kawasan Transmigrasi

10 November 2025 - 22:46 WIT

TP-PKK Ambon Luncurkan Kalesang Sehat

10 November 2025 - 21:52 WIT

Trending di Amboina