Terkait Berita Kabar Timur Pengakuan Dua Pengusaha Merasa “Ditipu”
Hak Jawab dan Hak Koreksi Lucky Wattimury

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Atong, Husein Minangkabau dan Harian Kabar Timur akan dipolisikan Lucky Wattimury, bila dalam 1x24 jam, tidak menyertakan bukti-bukti hukum terkait pengakuan kedua pengusaha seperti yang ditulis Kabar Timur yang mengaku “ditipu” Lucky Wattimury. Berikut ini hak jawab dan koreksi Lucky Wattimuri yang dikutip asli dari naskahnya.
Memperhatikan Pemberitaan Harian Kabar Timur tanggal 2, 5, 10 dan 15 Agustus 2022 serta beberapa terbitan sebelumnya dan/atau berita pada Online Kabar Timur tanggal 10 dan 13 Agustus 2022, maka dengan ini saya Drs. Lucky Wattimury, M.Si, Ketua DPRD Provinsi Maluku, sekaligus Bendahara DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, alamat Jalan Pemuda Lorong Anugerah RT 005/RW 002 Kelurahan Amantelu dengan ini menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai berikut :
Satu: Dalam kedudukan sebagai pejabat public (Ketua DPRD Maluku) saya selalu dan sangat menghargai kerjasama dengan media, baik cetak maupun online, karena melalui media kerjasama kami dapat diinformasikan kepada public. Insan pers (media) adalah mitra dalam kerja bersama mengedukasi masyarakat. Kerja media harus punya kualitas dan didukung.
Yang disesali adalah kenapa pemberitaan Harian Kabar Timur sudah berkali-kali, tapi satu kalipun tidak pernah diminta klarifikasi dari saya, sehingga ada informasi yang berimbang ke publik. Kalau bapak Bito Temmar dan Bapak Muhamad Rais Attamimi bisa dihubungi untuk menyatakan pendapat kenapa saya tidak didatangi untuk minta klarifikasi. Jelas apa yang dilakukan Harian Kabar Timur bertentangan dengan UU dan Kode Etik Wartawan.
Kedua: Pemberitaan Harian Kabar Timur dengan judul (1) Terlibat Ratusan Juta Hutang, Politisi PDIP ini Seperti tak Punya Malu, (2) pemilik uang Rp. 115 juta, kecewa Lucky Wattimury Mangkir (3) Dua Pengusaha ini sebut "ditipu" Ketua DPRD Maluku, (4) Lucky Wattimury Bisa Coreng Nama Parpol, pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dijadikan acuan.
Judul dan isi berita ini punya muatan politik yang kuat, membunuh karakter, dibuat untuk membentuk opini yang negative, sebab tidak menyajikan berita yang berimbang dan tidak sesuai bukti-bukti hukum.
Ketiga: Saya sudah ketemu saudara Husein Minangkabau. Kami ketemu di Cafe Rifqi (ada teman jadi saksi) di jalan A. Y. Patty. Saya tanyakan "sms" yang dikirim ke nomor mana. Ternyata dia kirim nomor yang sudah kurang lebih 5 tahun saya sudah tidak pakai.
Saya tanyakan dia lagi, dari 3 kali pinjaman yang ditulis harian Kabar Timur dengan jumlah total Rp. 115 juta, bisa saya dapat 1 bukti saja, supaya saya kembalikan uang, ternyata tidak ada sama sekali. Lalu dasar apa mau bilang saya tipu.
Karena tidak memiliki bukti dan banyak juga ceritera tentang keluarganya maka saya bilang nanti saya saling bantu. Saya juga sempat bilang ada orang yang jadikan "sms" yang dibilang tadi sebagai status dan ceritera di facebook. Itu perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar hukum, khususnya UU ITE. Dari sini baru dia jelaskan siapa orangnya.
Keempat: Terkait saudara Atong yang sebut saya pinjam dari dia Rp. 250 juta. Harian Kabar Timur harusnya Tanya Saudara Atong Kapan, dimana saya bicara dengan dia, ada bukti pinjaman uang tidak. Satu kali atau satu katapun tidak pernah beta bicara dengan atong untuk pinjam uang. Ini bagian dari informasi public yang sangat tidak berimbang.
Saudara Atong dan saya pernah ketemu (lupa waktunya). Selain dia bicarakan uangnya, dia juga ceritera tentang keadaannya yang serba susah. Katanya ada masalah hukum, KPK blokir rekening, tidak dapat pekerjaan, dll. Ada dua hal yang saya sampaikan saat itu yaitu saya tidak pernah ketemu dan bicara pinjam uang dari Atong.
Tapi kalau ada bukti pinjaman saya usaha kembalikan. Ternyata tidak ada bukti. Lalu harian Kabar Timur jelaskan macam-macam itu dasarnya apa. Minggu lalu ada dua orang utusan Atong ketemu saya dan bicarakan pinjaman 250 juta, saya jelaskan sama seperti di atas.
Terkait uang 75 juta yang dikasih ke Atong, itu bantuan, bukan pengembalian pinjaman. Manusia ini punya rasa kemanusiaan. Orang pernah bantu dan kerja bersama dalam Pilkada tahun 2018, kalau susah bantulah. Kedepan orang bisa bantu kita juga.
Kelima. Mengacu pada ketentuan perundangan saya tegaskan supaya HAK JAWAB ini dimuat utuh oleh Harian Kabar Timur baik media cetak maupun online, pada halaman 1, terbitan Jumat, 19 Agustus 2022. Mengingat niat baik saya untuk menyelesaikan hutang saudara Atong dan saudara Husein, maka Pimpinan Redaksi Harian Kabar Timur dalam 1 x 24 jam (sejak Hak Jawab ini dimuat tanggal 19 Agustus 2022) sudah harus dapat menunjukkan bukti bahwa kami benar meminjam uang dari saudara Atong dan saudara Husein Minangkabau. Kelalaian dari semua ini berakibat pada konsekwensi hukum.
Sekian dan Terimakasih. Hormat Saya,Lucky Wattimury. (*/KT)
Komentar