Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Hak Jawab dan Hak Koreksi Lucky Wattimury

badge-check


					Hak Jawab dan Hak Koreksi Lucky Wattimury Perbesar

 

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Atong, Husein Minangkabau dan Harian Kabar Timur akan dipolisikan Lucky Wattimury, bila dalam 1×24 jam, tidak menyertakan bukti-bukti hukum terkait pengakuan kedua pengusaha seperti yang ditulis Kabar Timur yang mengaku “ditipu” Lucky Wattimury.  Berikut ini hak jawab dan koreksi Lucky Wattimuri yang dikutip asli dari naskahnya.

Memperhatikan Pemberitaan Harian Kabar Timur tanggal 2, 5, 10 dan 15 Agustus 2022 serta beberapa terbitan sebelumnya dan/atau berita pada Online Kabar Timur tanggal 10 dan 13 Agustus 2022, maka dengan ini saya Drs. Lucky Wattimury, M.Si, Ketua DPRD Provinsi Maluku, sekaligus Bendahara DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, alamat Jalan Pemuda Lorong Anugerah RT 005/RW 002 Kelurahan Amantelu dengan ini menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai berikut :

Satu: Dalam kedudukan sebagai pejabat public (Ketua DPRD Maluku) saya selalu dan sangat menghargai kerjasama dengan media, baik cetak maupun online, karena melalui media kerjasama kami dapat diinformasikan kepada public. Insan pers (media) adalah mitra dalam kerja bersama mengedukasi masyarakat. Kerja media harus punya kualitas dan didukung.

Yang disesali adalah kenapa pemberitaan Harian Kabar Timur sudah berkali-kali, tapi satu kalipun tidak pernah diminta klarifikasi dari saya, sehingga ada informasi yang berimbang ke publik. Kalau bapak Bito Temmar dan Bapak Muhamad Rais Attamimi bisa dihubungi untuk menyatakan pendapat kenapa saya tidak didatangi untuk minta klarifikasi. Jelas apa yang dilakukan Harian Kabar Timur bertentangan dengan UU dan Kode Etik Wartawan.

Kedua: Pemberitaan Harian Kabar Timur dengan judul (1) Terlibat Ratusan Juta Hutang, Politisi PDIP ini Seperti tak Punya Malu, (2) pemilik uang Rp. 115 juta, kecewa Lucky Wattimury Mangkir (3) Dua Pengusaha ini sebut “ditipu” Ketua DPRD Maluku, (4) Lucky Wattimury Bisa Coreng Nama Parpol, pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dijadikan acuan.

Judul dan isi berita ini punya muatan politik yang kuat, membunuh karakter, dibuat untuk membentuk opini yang negative, sebab tidak menyajikan berita yang berimbang dan tidak sesuai bukti-bukti hukum.

Ketiga:  Saya sudah ketemu saudara Husein Minangkabau. Kami ketemu di Cafe Rifqi (ada teman jadi saksi) di jalan A. Y. Patty. Saya tanyakan “sms” yang dikirim ke nomor mana. Ternyata dia kirim nomor yang sudah kurang lebih 5 tahun saya sudah tidak pakai.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku