Korupsi KPUD SBB, 11 Saksi Diperiksa
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tim penyidik Pidsus Kejati Maluku intens mengusut perkara dugaan korupsi dana hibah pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Tak tanggung-tanggung 11 saksi diperiksa secara maraton.
“Selamat malam meneruskan info, terkait dengan penyidikan dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU Kabupaten SBB TA 2016 s/d 2017 telah memeriksa sebelas orang saksi,” jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur melalui pesan whatsapp tadu malam Rabu (22/6).
Mereka yang diperiksa antara lain Ketua dan bendahara PPK Kec. Taniwel, kemudian satu orang Bendahara Pengelola dana hibah TA 2016-2017. Selanjutnya dua orang mantan komisioner KPUD SBB masa bhakti 2014-2019.
“Sama satu orang staf KPUD SBB, Sekretaris KPUD SBB, kasubag hukum, kasubag teknik dan tiga orang dari pihak swasta.Materi pertanyaan seputar tugas pokok masing-masing.Pemeriksaan mulai dilakukan pukul 09.00 WIT s/d pukul 16.00 WIT. Demikian, “ terang Wahyudi.
Kejati Maluku memang dikabarkan tengah intens melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Hibah (APBD) pada KPU Kabupaten SBB TA 2016- 2017. Tujuh saksi diperiksa.
Sebelumnya Tim Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi yakni, Ketua PPK dan Bendahara PPK beberapa Kecamatan se-kab SBB. Kasus ini muncul, disaat penyidik mengusut dugaan korupsi anggaran Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada KPU SBB senilai Rp 9 miliar tahun 2014.
Diduga kuat, saat melakukan pengembangan, jaksa juga menemukan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2016-2017. Temuan ini akhirnya diusut dan ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi.
Hal ini terlihat dari status kasus yang sudah ditahap penyidikan, berdasarkan surat Sprindik tertanggal 10 Juni 2022. Informasinya, dana hibah tersebut diusulkan untuk kebutuhan anggaran Pilkada tahun 2017 di kabupaten SBB sebesar kurang lebih Rp 26,9 miliar.
Anggaran kemudian dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten SBB sejumlah kurang lebih Rp 20 miliar melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.
(KTA)
Komentar